KUPANG, DELEGSI.COM – Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur menghasilkan beberapa rekomendasi berupa pernyataan sikap kepada Pemprov NTT terkait kebijakan pembangunan yang abaikan hak rakyat dan cendrung menghancurkan lingkungan hidup.
Pernyataan Sikap itu lahir dari hasil Pertemuan Daerah Lingkungn Hidup Daerah ke VIII WALHI NTT 2021 di Kupang, Kamis(23/9/2021)
Pertemuan Daerah Lingkungn Hidup Daerah ke VIII WALHI NTT 2021 yang mengambil tema “Bersolidaritas Melawan Penghancuran Lingkungan Hidup dan Pengabaian Hak Rakyat menuju Keadilan Ekologi di NTT” itu dihadiri para anggota WALHI dari seluruh Kabupaten kota se NTT, unsur pemerintah dan DPRD NTT.
Dalam rekomendasi yang terdiri dari beberapa point penting, WALHI mengungkapkan bahwa potret NTT terkini adalah ruang terkepung oleh berbagai praktek pembangunan yang abai dan lalai pada keselamatan rakyat dan lingkungkan hidup. Berbagai model pembangunan pemerintah dan investasi swasta bersifat top down yang berarti tidak ada tempat bagi suara suara warga yang potensial jadi korban korban pembangunan.
Baca Juga:
WALHI ‘Tuding’ Praktek Pembangunan di NTT Abaikan Hak Rakyat Menuju Keadilan Ekologi
Dr.Marsel Robot: Pengangkatan Guru Honorer dan Disabilitas Cukup dengan Portofolio
WALHI NTT meyakini bahwa model top down adalah model pemaksaan kehendak atas nama pembangunan. Termasuk model pemaksaan yang mengabaikan urusan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup di NTT. NTT yang merupakan propinsi kepulauan makin kritis keselamatan rakyat dan lingkungan hidupnya akibat model model proyek Pariwisata, Perkebunan Monokultur yang diprakarsai pemodal dan pemerintah, pertambangan hingga infrastruktur besar.
Beberapa proyek dan kelalaian pemerintah yang menjadi perhatian WALHI-NTT karena telah dan berpotensi mengabaikan keselamatan rakyat dan lingkungan antara lain;
Proyek Investasi Pariwisata
Pertama, investasi Pariwisata PT. Sutera Marosi Kharisma di Pesisir Marosi Sumba Barat yang mengakibatkan petani bernama Poro Dukka yang berusaha untuk mempertahan lahan kelolanya ditembak mati oleh oknum aparat. Sampai saat ini, kasus ini tidak tuntas dilakukan oleh negara, dalam konteks penegakan hukum dan keadilan ruang penghidupan. Investasi pariwisata di Sumba Tengah juga telah mengakibatkan Nelayan Bernama Sony Hawolung dikriminalisasikan oleh oknum pemilik resort di Pantai Aily. Lantaran nelayan dianggap menyerobot di lahan milik resort. Kedua, proyek Pariwisata premium yang dicanangkan pemerintah di Kawasan Taman Nasional Komodo. Proyek yang akan merelokasi warga Pulau Komodo demi kenyamanan wisatawan dalam ruang wisata premium. Proyek yang memberikan karpet merah untuk perusahan pariwisata mendapatkan konsesi lahan yang notabene merupakan ruang ekosistem Komodo.
Proyek pariwisata skala besar dalam aspek ruang dan investasi ini juga dipaksakan masuk ke pulau pulau kecil. Pulau Lembata salahsatu pulau yang merasakan dampaknya. Proyek pariwisata di Awololong telah mengakibatkan konflik akibat pemaksaan pembangunan tersebut.
Proyek Perkebunan Monokultur yang diprakarsai Pemodal dan Pemerintah
Pertama, Proyek Perkebunan Tebu dan Pabrik Gula PT. MSM telah mengakibatkan terampasnya hak hak masyarakat adat atas tanah ulayatnya. Telah mengakibatkan ratusan petani kekurangan air. Telah mengakibatkan hutan hutan alam dibalak dengan serampangan. Bahkan ada tiga orang masyarakat adat yang melawan pun dikriminalisasi dan dipenjarakan. Kedua, proyek Food Estate di Sumba Tengah yang mengabaikan petani kecil tak berlahan dan menjadikan ketergantungan asupan pertanian seperti bibit dan pupuk sintetik dari industri. Pemaksaan pembuatan ratusan sumur bor di sekitar Kawasan FE atasnama ketiadaan irigasi potensial akan menimbulkan bencana dalam jangka Panjang.
Kedua, pengusiran masyarakat adat Pubabu yang berupaya untuk melindungi dan melestarikan Hutan Kio (larangan) mereka dari ekpansi proyek perkebunan kelor yang dicanangkan pemerintah Propinsi NTT. Proyek Ini telah mengakibatkan belasan KK kehilangan ruang hidup dan tempat tinggal.
Proyek Pertambangan dan Geothermal
Janji Gubernur dan wakil gubernur untuk menghentikan industry tambang di NTT diingkari. Yang terjadi justru hadir pertambangan dan pabrik semen di Manggarai Timur. Perusahan Istindo Mitra Manggarai diberikan konsesi dengan cara membujuk dan merelokasi masyarakat adat di Lingko Lolok. Investasi ini juga akan menghancurkan kebun kebun rakyat dan sumber sumber air masyarakat. Hak tolak masyarakat diabaikan begitu saja. Ditambah lagi dengan ijin baru perusahan tambang mangan PT. Satwa Lestari Permai yang akan bercokol di Kabupaten Kupang. Ijin ijin perusahan mangan kedepannya akan terus bertambah, mengingat pembangunan smelter mangan oleh perusahan Australia, PT. Gulf Mangan Grup di Bolok tengah berlangsung.
Sejak Flores ditetap sebagai Pulau Gheothermal setidaknya ada 6 investasi yang telah dan akan berproduksi. Salahsatunya yakni rencana Proyek Geothermal di Wae Sanno Manggarai Barat. Proyek ini dengan jelas ditolak oleh masyarakat setempat karena berpotensi merelokasi masyarakat dari kampungnya, berpotensi menghancurkan sumber penghidupan warga berupa air, hutan, dan kebun. Namun pemerintah tidak bergeming dan memaksakan kehendak atas proyek tersebut. Pemerintah mengabaikan hak hak tolak warga yang sudah turun temurun hidup di kampung. Ini membuktikan bahwa urusan daya dukung dan daya tampung lingkungan diabaikan oleh pemerintah. Praktek investasi geothermal di Mataloko, Ulumbu yang bermasalah tidak dijadikan bahan evaluasi atau refleksi oleh pemerintah.
Proyek Infrastruktur Pemerintah
NTT dijejali dengan infrastruktur bendungan yang diprakarsai pemerintah nasional. Salah satunya proyek pembangunan bendungan Lambo di Nagekeo yang dipaksakan dari rezim ke rezim pemerintahan. Proyek yang terus mendapat penolakan dari warga yang dibalas dengan praktek praktek intimidasi oleh pemerintah dengan menggunakan aparat keamanan. Proyek yang diproyeksikan dengan cara merelokasi kampung masyarakat adat ini hingga kini terus dipaksakan oleh pemerintah.
Pengelolaan Sampah dan Pencemaran Lingkungan
Industrialisasi di NTT makin memperburuk lingkungan hidup dan mengancam keselamatan ruang penghidupan rakyat. Sampai saat ini seluruh kabupaten kota di NTT mendapat rapor merah pengelolaan sampah. Dalam catatan WALHI NTT belum ada satupun kebijakan pemerintah yang sesuai dengan mandat UU. Buktinya hingga saat ini model pengolahan sampah di TPA belum dilakukan. Terminology pemerintah masih soal membuang sampah ke TPA. Ditambah lagi tata Kelola yang buruk menjadikan ruang ruang penghidupan rakyat dijejali dengan sampah baik di daratan, sungai hingga lautan. Ini akan mengancam sumber sumber ekonomi rakyat yang sangat bergantung pada daya dukung lingkungan hidup.
Soal pencemaran lingkungan hidup juga pemerintah lemah dalam konteks penegakan hukum. Hingga sampai saat ini belum penyelesaian kasus pencemaran lingkungan di Desa Umbu Langang Sumba Tengah yang terjadi sejak 2020 silam. Pencemaran tersebut disinyalir berasal dari perusahan perusahan infrastruktur di Sumba Tengah. Melihat laju industrialisasi, maka peningkatan pencemaran lingkungan adalah ancaman nyata bagi kehidupan ekosistem di NTT.
Beberapa fakta diatas memperlihatkan watak kebijakan pemerintah yang gemar menyingkirkan warga lokal, menghancurkan lingkungan hidup, meningkatkan ketimpangan dan tidak peduli dengan pemuliaan keadilan antar generasi. Sialnya lagi, kebijakan kebijakan pemerintah tidak berdampak positif bagi masyarakat banyak di NTT
Dalam Pertemuan Daerah Lingkungan Hidup (PDLH) WALHI NTT VIII di Kupang, WALHI NTT bersikap bahwa kebijakan kebijakan pemerintah selama ini telah abai pada urusan keselamatan rakyat, perlindungan lingkungan hidup bahkan terhadap keadilan antar generasi. Berkaitan dengan hal tersebut, WALHI berprinsip bahwa kemajuan tidaklah boleh mengorbankan satu orang pun dan juga mengorbankan lingkungan. WALHI menolak pembangunan yang mengorbankan warga. WALHI menolak pembangunan yang menimbulkan kerusakan lingkungan dan menghasilkan kerentanan ekologi.
Peserta PDLH VIII yang terdiri dari 34 lembaga anggota yang bekerja bersama rakyat di berbagai pulau di NTT menyatakan sikap
Atas potret pembangunan NTT terkini dan prinsip prinsip WALHI NTT maka,
//delegasi(*/tim)
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…
Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…
Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…
Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…