“Saat ini tunggakan pajak dari kendaraan dinas milik pemkab kupang sudah mencapai 733 unit”
Hal itu disampaikan kepala UPTD.PPKAD wilayah Kabupaten Kupang,Yohanes Boro Hali,SE seperti dikutip Obornusantara.com, Kamis, (23/8/2018).
Jhon mengatakan Pajak kendaraan bermotor merupakan salah satu PAD Prov.NTT yang berdampak pada kegiatan bagi hasil pajak kepada Pemerintah Kabupaten Kupang untuk kegiatan pembangunan dan kemasyarakatan
Menurutnya,yang menjadi permasalahan untuk kendaraan dinas milik pemkab kupang adalah belum adanya sinkronisasi data antara Samsat dengan pihak aset dan juga masalah kelengkapan dokumen kendaraan.
“Kami berharap Kepala Daerah terus memberikan himbauan kepada seluruh pimpinan OPD agar melunasi seluruh pajak kendaraan yang dimiliki dan taat pajak karena kendaraan dinas menjadi motivasi bagi seluruh masyarakat wajib pajak di wilayah kab kupang,pintanya
Ia juga mengungkapkan kesulitan dalam penagihan pajak kendaraan dinas karena Kelengkapan dokumen dan juga kendaraan dipindah tangankan tanpa melaporkan kepada Samsat.
Penyebab lain penunggakan pajak kendaraan dinas menurutnya akibat pejabat yang dimutasi membawa serta kendaraan dinas dan juga kendaraan yang dibawa pergi oleh pensiunan.
Disamping itu, pemerintah kabupaten kupang juga tidak melaporkan kendaraan dinas yang rusak dan tidak terpakai lagi dan Kendaraan dinas yang sudah pemutihan
“Ini rugi bagi pendapatan daerah karena kalau kendaraan pribadi pajaknya 1,5 persen sementara jika masih terdaftar sebagai kendaraan dinas biayanya 0,5 persen.”jelasnya. //delegasi(ON/ger)