Terkait Sengketa HGU Lahan, PT PGGS Menang di PTUN

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.Com – PT Panggung Guna Gandasemata (PGGS)  akhirnya memenangkan perkara Sengketa Hak Guna Usaha (HGU) tambak garam di Kabupaten Kupang, Nusa Tenggara Timur dengan Pemerintah Kabupaten Kupang dan PT Garam Indo Nasional (GIN)  di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang, Selasa(16/4/2019).

Dalam putusanya, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kupang  menyatakan Izin Usaha Industri Menengah (IUIM) Nomor: 535/IUI/05/DPMPTSP/IV/2018 tertanggal 2 Juli 2018 yang diterbitkan oleh Pemkab Kupang dalam hal ini Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kupang kepada PT Garam Indo Nasional (GIN)  tidak sah.

Pemkab Kupang selaku tergugat diperintahkan untuk segera mencabut IUIM milik PT GIN selaku tergugat intervensi untuk kegiatan tambak garam di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang.

 

Sidang putusan yang tanpa dihadiri tergugat dan tergugat intervensi itu dipimpin majelis hakim, Mariana I. Junias,SH,M.Hum dengan anggota ha6/ki6mnya masing-masing, Simson Seran,SH,MH, dan Prasetyo Wibowo, SH,MH serta Panitra Pengganti, Marthen A.Yacob,SH,MH di PTUN Kupang, Selasa (16/4/2019).

Hadir dalam sidang putusan itu, tim kuasa hukum PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD) yang telah mengambilalih kepemilikan saham PT. Panggung Guna Ganda Semesta (PGGS), Henry Indraguna dan kawan-kawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim PTUN Kupang mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.

Menyatakan batal, dan tidak sah izin usaha industri menengah nomor 535/IUI/05/ DPMPTSP/IV/2018 tertanggal 2 Juli 2018 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kupang kepada PT. GIN.

Memerintahkan tergugat untuk mencabut izin usaha industri menengah nomor: 535/IUI/05/DPMPTSP/IV/2018 tertanggal 2 Juli 2018 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kupang kepada PT. GIN.

Membebankan biaya perkara kepada tergugat dan  tergugat intervensi sebesar Rp 669.000.

Terhadap putusan itu, majelis hakim memberikan kesempatan kepada pihak tergugat dan tergugat intervensi selama 14 hari ke depan untuk berpikir, apakah menerima putusan atau mengajukan banding.

Kepada awak media, usai sidang putusan, Henry Indraguna, Ketua Tim Kuasa Hukum Penggugat  PT. Puncak Keemasan Garam Dunia (PKGD)  menegaskan agar putusan PTUN Kupang segera dilaksanakan oleh teegugat dan tergugat intervensi.

“Putusan PTUN ini harus dilaksanakan oleh tergugat dan tergugat intervensi,” tegasnya.

Henry juga mengaku akan segera mengambil langkah hukum lain yakni akan segera melaporkan tergugat dan tergugat intervensi secara pidana ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Atas dasar putusan PTUN ini kita akan lihat unsur pidananya dan segera laporkan pihak-pihak ini (tergugat dan tergugat intervensi) ke KPK,” ungkap Hendri.

Seperti diberitakan sebelumnya, kasus  sengketa HGU lahan tambak garam di Kabupaten Kupang terpaksa harus melalui jalur hukum setelah  upaya mediasi yang ditawarkan PT Panggung Guna Gandasemesta (PGGS) ditolak kuasa hukum PT Garam Indo Nasional (GIN) Hendrik Mulyadi dalam sidang yang dipimpin majelis hakim Basuki Santoso di PTUN Kupang, Selasa (9/10/2018) lalu.

“Tergugat menolak (upaya mediasi PT PGGS) sehingga sidang dilanjutkan dengan agenda pembuktian dokumen,” kata Hakim Basuki Santoso dalam sidang tersebut.

Kasus ini berawal dari pemanfaatan lahan seluas 304 hektare (ha) oleh PT Garam Indo Nasional untuk pembangunan tambak garam di Desa Bipolo, Kecamatan Sulamu, Kabupaten Kupang, yang ternyata masuk dalam HGU garam milik PT Panggung Guna Gandasementa dengan total luas lahan 3.720 ha. Lahan HGU tersebut terbentang sepanjang Teluk Kupang dalam wilayah Kecamatan Kupang Tengah hingga Sulamu.

Selanjutnya PGGS melayangkan gugatan ke PTUN Kupang kepada dengan tergugat Pemerintah Kabupaten Kupang dan GIN sebagai tergugat intervensi. Selanjutnya gugatan dicabut dicabut karena perusahaan ingin menyelesaikan kasus tersebut secara musyawarah.

Pemerintah Kabupaten Kupang turut digugat karena menerbitkan Surat Perjanjian Pemanfaatan Lahan kepada GIN untuk membangun industri tambak garam di lahan yang dikuasainya saat ini sejak 2016

Bahkan GIN sudah melakukan panen perdana garam sejak 11 September lalu. Selama empat bulan terakhir, produksi garam PT GIN di lahan HGU PT PGGS tersebut diperkirakan mencapai 400 ton.

“Tergugat dan tergugat intervensi menolak, mereka tetap mau melanjutkan sidang ini. Lah, kami bingung kan, kami yang gugat dan kami mau cabut karena mau cari solusi medisi kok tidak disambut dengan baik?, ada apa sebenarnya?” ujar Kuasa Hukum PT PGGS Henry Indraguna seusai sidang.

Menurut Henry, pihaknya tidak melakukan replik, tetapi tergugat dan tergugat intervensi melakukan duplik tertulis. “Kami langsung pembuktian saja,” tandasnya.

Dia juga mempertanyakan izin yang diterbitkan pemerintah Kabupaten Kupang kepada PT GIN dalam bentuk izin usaha industrik, namun tidak disertai pertimbangan teknis dan Badan Pertanahan Negara (BPN) setempat.

“BPN menolak mengeluarkan pertimbangan teknis karena memang lokasinya punya kami. Saya pertanyakan apakah ada izin lokasi dan Amdal?” tandasnya.

Menurut Henry, pihaknya tidak minta PT GIN keluar dari lahan HGU, tetapi menawarkan bagi hasil sebesar 10% namun tidak ditanggapi dengan baik. “Kami ngak usir dia, pakai saja lahannya sampai HGU kami habis (tahun 2027), tetapi bagi hasil sedikit saja kepada kami sebagai pemilik lahan dan kami sudah keluarkan dalam draf perjanjian sebesar 10 persen,” kata Henry.

Adapun kuasa hukum PT GIN, Hendrik Mulyadi menolak memberikan keterangan kepada wartawan. “Tidak ada komentar,” katanya. Begitu pula kuasa hukum pemerintah Kabupaten Kupang Filmon Awang tidak bersedia berkomentar terkait sengketa HGU garam tersebut. //delegasi(hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan