Kupang, Delegasi.Com – Sebanyak 201 koperasi di wilayah NTT siap dibubarkan.Dan
310 koperasi dilakukan revitalisasi atau dihidupkn kembali kalau tidak dibubarkan
Demikian ditegaskan Kepala Bidang Kelembagaan dan Pengawasan Dinas Koperasi Provinsi Nusa Tenggara Timur, Ahmad Abas usai membuka Diklat dan Uji Kompetensi bagi para kepala cabang koperasi TLM dan Talenta di Kupang Senin (10/6/2019), seperti dirilis Pos Kupang.
Ahmad menjelaskan, jumlah koperasi di NTT per 31 Desember 2018 mencapai 4.146 unit. Koperasi aktif 3.365 unit dan yang tidak aktif 511 unit.
“Ada 201 unit siap dibubarkan dan 310 koperasi dilakukan revitalisasi atau dihidupkn kembali kalau tidak dibubarkan,” ungkapnya.
Selain tidak lagi aktif, 201 koperasi dimaksud menurut Abas ditemukan banyak penyimpangan yakni tidak sejalan dengan jati diri dan nilai atau prinsip koperasi.
Ada juga oknum yang salah paham menggunakan badan hukum koperasi untuk kepentingan pribadi.
Saat ini katanya, Kementerian Koperasi dan Dinas Koperasi di setiap Provinsi sudah berkoordinasi membentuk Satgas Pengawas Koperasi.
“Temasuk juga di NTT sudah ada Satgas di setiap daerah. Tugas mereka yakni mengawasi jalannya koperasi-koperasi dan menertibkan koperasi-koperasi yang melakukan penyimpanan,” tegasnya.
//delegasi(PK/ger)