Jakarta, Delegasi.com – Wakil Ketua Komisi III DPR Benny K. Harman mengimbau agar pemerintah melakukan moratorium eksekusi mati terpidana narkoba gelombang empat.
Menurut dia, berkaca pada eksekusi mati sebelumnya, masih ada aspek legal seperti peninjauan kembali para terpidana yang belum selesai.
Meski demikian, eksekusi tetap dilakukan.
“Sementara moratotium berlangsung, rencana eksekusi itu dikaji kembali. Jangan sampai ada aspek legal yang bermasalah,” kata Benny,saat dihubungi, kompas.com, Jumat (24/2/2017).
Politisi Partai Demokrat itu, menambahkan, penegakan hukum jangan sampai mengorbankan aspek kemanusiaan.
Ia juga mendesak pemerintah agar membentuk tim khusus untuk mengevaluasi pelaksanaan eksekusi mati bagi terpidana narkoba.
“Intinya hukum untuk manusia, bukan manusia untuk hukum. Ini harus ada evaluasi juga dari pemerintah. Pemerintah harus membentuk tim khusus untuk mengevaluasi sejauh mana ekesekusi mati berefek pada pengurangan kejahatan narkoba,” lanjut Benny.
Jaksa Agung Muhammad Prasetyo mengatakan, Kejaksaan Agung tengah mempersiapkan eksekusi mati jilid IV.
Namun, belum dipastikan kapan waktu yang tepat untuk mengeksekusi terpidana mati yang masuk ke dalam daftar tunggu.
Prasetyo mengatakan, terpidana mati punya hak mengajukan peninjauan kembali atau grasi.
Kejaksaan Agung harus memastikan betul bahwa seluruh hak terpidana mati sudah terpenuhi sebelum dieksekusi//delegasi(*)