KUPANG, Delegasi.Com – Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Pariwisata Kota Kupang menyelenggarakan Pelatihan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) dengan tema “Kenali Hakmu Bagikan Karyamu” di Aula Hotel Maya, Kamis (21/11).
“Terwujudnya Kota Kupang yang Layak Huni, Cerdas, Mandiri dan Sejahtera dengan Tata Kelola Bebas KKN merupakan bentuk komitmen serius Pemeritah Kota Kupang,” tandas Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang, Ir. Eduard John Pelt saat membuka kegiatan.
Asisten Administrasi Umum Sekretaris Daerah Kota Kupang menjelaskan bahwa sektor pariwisata merupakan penggerak utama roda perekonomian di Kota Kupang dan diharapkan dapat terus berkembang.
Pertumbuhan ekonomi Kota Kupang berada di 7,13 % tertinggi di Indonesia dengan inflasi 3% sehingga dapat dinyatakan cukup baik.
Lebih lanjut, Ir. Eduard John Pelt menyampaikan bahwa kegiatan bertujuan untuk memberikan pembekalan kepada peserta tentang aspek hukum HAKI di Indonesia, meningkatkan pengetahuan dan wawasan peserta dalam peraturan-peraturan hukum yang berlaku serta sanksi-sanksi penerapan HAKI, memberikan motivasi dan dorongan agar para pelaku ekonomi kreatif untuk berkreasi dan inovasi, serta memberikan informasi kepada para pelaku usaha ekonomi kreatif tentang hak cipta.
Aset kekayaan intelektual tersebut dapat dikembangkan dan diimplementasikan menjadi produk yang kompetitif dan memiliki nilai tambah tinggi.
Produk – produk berbasis kekayaan intelektual yang mendapat perlindungan secara hukum dalam bentuk Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) merupakan basis utama keunggulan perusahaan – perusahaan di negara maju. Peranan HAKI dalam meningkatkan perekonomian di daerah yang bersangkutan.
Hal tersebut terjadi karena HAKI berkaitan dengan pemanfaatan dan perkembangan inovasi di suatu daerah.
Oleh karena itu setiap produk sendiri maupun hasil temuan orang lain yang didaftarkan untuk dilindungi dan harus dihormati serta dihargai.
Turut hadir Kepala Dinas Pariwisata Kota Kupang, Yanuar Dally, S.H, M.Si, 65 orang peserta, dan Narasumber dari LSM bidang pengorganisasian komunitas advokasi pemberdayaan masyarakat dan Kemenkumham Provinsi NTT.
//Delegasi.Com(*/tim)