KUPANG, Delegasi.Com – Pemerintah Kota Kupang mensosialisasikan tiga produk hukum yaitu Perda dan dua Peraturan Wali selama bulan November 2019.
Sosialisasi itu melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kota Kupang ditujukan kepada warga di enam Kecamatan.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Kupang, M. Alan Girsang, SH, MH mengatakan, kegiatan sosialisasi tersebut, merupakan sarana penyebarluasan informasi hukum kepada masyarakat, untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat Kota Kupang.
“Sosialisasi produk hukum ini dilakukan agar kesadaran hukum masyarakat semakin meningkat,” kata Girsang, Senin (25/11/2019).
Diungkapkan, tiga produk hukum yang disosialisasi yakni Perda Kota Kupang Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pencegahan dan Penanganan masalah Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Selanjutnya, ada Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 33 Tahun 2019 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik serta Peraturan Wali Kota Kupang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sanitasi Total Berbasis Masyarakat.
Hasil sosialisasi tiga produk hukum tersebut ujarnya, telah dilaporkan kepada Wali Kota Kupang melalui Sekretaris Daerah Kota Kupang.
Diuraikan, dasar pelaksanaan sosialisasi tersebut adalah Keputusan Walikota Kupang Nomor 219/KEP/HK/2019 tentang Pembentukan Tim dan Narasumber Sosialisasi Produk Hukum Daerah Kota Kupang Tahun 2019.
Sosialisasi yang dilakukan di enam kecamatan tersebut, dihadiri para camat dan lurah, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, RT/RW, dan ketua LPM pada setiap kecamatan.
//Delegasi.Com(*/tim)