KUPANG, DELEGASI.COM – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Nusa Tenggara Timur selenggarakan kegiatan fullboard/fullday ekspose rekomendasi pengendalian Hak Atas Tanah (HAT)dan Dasar Penguasaan Atas Tanah (DPAT) yang berlangsung di Kupang sejak, Kamis 29 Nivember hingga 1 Desember 2019.
Kegiatan dimaksud untuk mewujudkan fungsi pengendalian pertanahan serta mengevaluasi hasil kegiatan pemantauan dan mengevaluasi HAT/DPAT yang telah dilakukan di enam kabupaten, yakni Kabupaten Kupang, Sikka, Manggarai Barat, Sumba Barat dan Kabupaten Sumba Timur.
Ketua pantia fullboard/fullday rapat ekspose, Febry T.E.Hadi mengatakan kegiatan itu untuk mewujudkan fungsi pengendalian pertanahan serta mengevaluasi hasil kegiatan pemantauan dan evaluasi hak atas tanah/DPAT yang telah di lakukan di empat belas kantor pertanahan, dengan rincian Kabupaten Kota yaitu, kota Kupang, kabupaten Belu, Alor, Sikka, Flores Timur, Ngada, Sumba Barat, Sumba Timur, Rote Ndao, Manggarai Barat, Sumba Barat Daya, Lembata, Manggarai Timur dan Kabupaten TTS.
Menurut Febry, setelah kegiatan full day dan full board dalam ekspose rekomendasi HAT/DPAT akan mendapatkan data terkait kesesuain antara sifat, tujuan peruntukan pemberian hak atas tanah dengan pemanfaaatan tanah yang di lakukan oleh pemegang hak, guna mendapatkan usulan rekomendasi tindak lanjut.
Peserta Kegiatan full day dan full board ini dihadiri oleh kepala seksi penanganan masalah dan pengendalian pertanahan beserta kepala seksi pengendalian pertanahan dari kota Kupang dan lima belas kabupaten se NTT.
Total full board 32 orang hadir 15 orang dan full day total 22 orang yang hadir 15 orang berlangsung daribtanggal 29 November hingga 1 Desember.
Kepala Bidang Penganan Masalah dan Pengendalian Pertanahan Kanwil ATR/BPN , Yulius Talok dalam sambutanya, mengingatkan kepada peserta untuk selalu menyiapkan data yang berkaitan dengan hak atas tanah yang berjangka waktu yakni status tanah Hak Guna Bangunan ( (HGB), Hak Pakai (HP) dan Hak Guna Usaha (HGU) untuk dilakukan penertiban, evaluasi dan validasi untuk di laporkan hasilnya ke kantor pusat,
Hal ini perlu dilakukan untuk mendukung penertiban dan pengendalian tanah di seluruh indonesia, mengingat pentingnya data tanah – tanah potensial yang mendatangkan kemakmuran untuk rakyat yang hingga saatnini belum.di manfaatkan.
Yulius menyarankan kepada para kepala seksi untuk jangan jaga jarak namun selalu proaktif melakukan koordinasi diantara seksi – seksi secara baik supaya membangun kebersamaan dalam menginput data dan data yang ada segera dipetakan.
Sedangkan bagi para kepala seksi penertiban dan pengendalian pertanahan ikut memberi perhatian kepada perusahaan yang melakukan investasi di daerah juga harus memberi kontribusi baik bagi hasil maupun CSAR dalam rangka ikut membangun daerah, misalnya PT. Chetam Flores Indonesia usaha garam di kabupaten Nagekeo yang memiliki Hak Pengelolan Lahan (HPL) dan HPL atas nama pemerintah provinsi NTT diatas tanah eks HGU PT. Panggung Guna Ganda Semesta yang mengelola Garam di kabupaten Kupang.
Yulius juga mengingatkan kepada para kepala seksi untuk menyelesaikan masalah tanah di daratan Sumba bagi perusahaan yang mau membangun hotel hotel bertaraf internasional, misalnya PT. Sutera Marosi Kharisma dan PT. Graha Sukses Pratama.
“Aparat BPN harus memiliki power besar dalam mengurus tanah terlantar serta mengendalikan penertiban tanah potensial yang selalu berhadapan dengan kaum berjois pemegang HGB. HGU harus selalu cerdas bernurani dalam penetapan tanah terlantar, melalui optimalisasi dan taat prosedur bertahap melalui peneguran dan pencabutan HGU/HGB,” tandas Yulius
“Untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah data data yang kurang harus segera dilengkapi dan data tanah juga di jaga untuk penyusunan program dan pendayagunaan tanah – tanah terlantar sekaligus mengeliminir mafia tanah atau pemalsuan dokumen tanah,” katanya
//delegasi (ger wisung)