“Kalau ada, silahkan diproses atau diambil langkah hukum sebagaimana kata pak Gubernur. Tetapi, jika itu tidak ada dalam pandangan Fraksi kami, berarti Gubernur justru sedang berasumsi secara pribadi terhadap Kata Akhir Fraksi Demokrat Solidarita Pembangunan,”
Leonardus Lelo
KUPANG, DELEGASI.COM – Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan DPRD NTT menanggapi secara santai ancaman Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) yang akan menempuh langkah hukum terhadap fraksi tersebut jika fraksi gabungan itu tidak menyebutkan nama orang alias oknum pejabat/ASN (Aparatur Sipil Negara) di lingkup Pemprov NTT yang diduga telah melakukan korupsi dalam waktu 1 minggu.
Tanggapan santai itu disampaikan Wakil Ketua Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan (DSP), Leonardus Lelo terkait ancaman Gubernur VBL yang marah karena menganggap Fraksi ith telah menuding Pemprov NTT melakukan korupsi melalui Kata Akhir Fraksi tersebut dalam Rapat Paripurna DPRD NTT, Rabu (8/7/20)
“Kami tidak pernah memvonis oknum siapa pun melakukan tindakan korupsi. Kami hanya ingatkan pemerintah untuk perlu berhati-hati karena dalam mengelola pemerintahan, diperlukan konsistensi Gubernur yang nota bene harus bebas dan bersih dari KKN,” ujarnya Lelo santai.
Menurut Lelo, kritik yang disampaikan Fraksi DSP dalam pandangan akhirnya di Rapat Paripurna DPRD tersebut tidak menuduh pejabat tertentu atau oknum tertentu di Pemprov NTT telah melakukan korupsi. “Juga tidak menyinggung Gubernur NTT sebagai Kepala Daerah; baik secara pribadi maupun sebagai yang mewakili lembaga Pemerintahan Daerah NTT,” jelasnya.
Lelo mempersilahkan Gubernur NTT, Viktor Bungtilu Laiskodat untuk mencermati Kata Akhir Fraksi DSP dengan cerdas. “Kalau gubernur menganggap pendapat kami (sebagaimana diatur dalam UU No 23 tahun 2014 pasal 106, red) itu bertentangan dengan hukum, silahkan diproses. Intinya substansi tanggapan kami jelas. Kami akan tetap konsisten memberikan pandangan atau kritik terhadap apa yang kami ketahui,” tandasnya.
Lelo menampik tudingan Gubernur VBL bahwa Fraksi DSP berasumsi tentang dugaan korupsi dalam Kata Akhir Fraksi-nya. “Silahkan Gubernur mencermati Kata Akhir Fraksi kami, lalu tunjukan dimana poin yang memvonis Pemprov atau oknum di Pemprov telah melakukan korupsi? Ada di halaman berapa? Point berapa?” tanya politisi Demokrat asal Dapil 5 NTT.
Jika pihaknya terbukti memvonis pejabat/oknum tertentu di Pemprov NTT melakukan korupsi, maka pihaknya siap bertanggung jawab. “Kalau ada, silahkan diproses atau diambil langkah hukum sebagaimana kata pak Gubernur. Tetapi, jika itu tidak ada dalam pandangan Fraksi DSP, berarti Gubernur justru sedang berasumsi secara pribadi terhadap Kata Akhir Fraksi DSP,” kritiknya.
Menurut Leo Lelo, sebagai seorang pemimpin, Gubernur VBL harus siap dan terbuka terhadap kritik.
“Yang namanya pemimpin itu harus menerima kritik, entah itu benar atau salah. Tidak menerima pun silahkan, itu juga kan haknya. Kalau pemimpin yang tidak mau dikritik itu namanya penguasa,” kritiknya lagi.
Sebagai seorang pemimpin, kata Lelo, sebaiknya Gubernur VBL tidak sensitif terhadap kritik DPRD. “Ini pandangan politik Fraksi, yang mendapat tempat istimewa dalam UU dan dilindungi sepenuhnya.
Kritikan Fraksi DSP merupakan konsistensi yang sudah berjalan tujuh tahun terhadap BUMD tersebut,” jelasnya.
Tugas DPRD di dalam rapat tersebut, lanjut Lelo, adalah menyatakan pendapat, termasuk memberikan awasan dan/atau kritik. “Apakah kritik itu bersinggungan/bersentuhan dengan masalah hukum atau tidak? Itu merupakan ranah aparat penegak hukum,” .
Bagi Lelo, Fraksi DSP berpendapat demikian agar dalam tata kelola pemerintahan dan pelaksanaan program kegiatan pemerintah, bersentuhan langsung dengan kemanfaatan dan atau berkorelasi dengan peningkatan kesejahteraan dan penurunan angka kemiskinan.
“Kita jujur saja; RPJMD kita tahun 2018-2023, yakni target-target yang tertuang di PERDA nomor 4 tahun 2019, tentang RPJMD tahun 2018-2023, tidak satu pun tercapai, kecuali realisasi dari PAD. Itulah alasan mengapa Fraksi berpendapat tegas. Bukan karena kita menuding Pemprov NTT, tetapi karena itu kewajiban kita sebagai DPR untuk mengkritisi pemerintah sebagai mitra yang baik,” ujarnya.
Ia memaparkan, pendapat/kritik merupakan wujud kecintaan dan kepedulian fraksinya untuk bersama-sama membangun NTT dengan hati yang iklas. “Sehingga peningkatan kesejahteraan ini bisa terukur, penurunan angka kemiskinan, pertumbuhan ekonomi, masalah pengangguran bisa teratasi dengan visi-misi (NTT Bangkit, NTT Sejahtera, red) dan sesuai rencana pembangunan jangka menengah yang sudah tertuang di Perda No 4 tahun 2019,” jelasnya.
Leonardus Lelo membeberkan sejumlah poin Pandangan Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan terkait eksistensi BUMD yang merupakan milik pemprov NTT:
Pertama, menyangkut keberadaan PT. Flobamor, bahwa keberadaan PT. Flobamor, khususnya peralihan managemen tahun 2018 (dari managemen lama ke managemen baru, red) itu tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Padahal kalau merujuk pada UU Perseroan Terbatas UU PT, red), pergantian managemen lama ke managemen baru harus melalui RUPS, kecuali BUMD itu baru, barulah itu menjadi kewenangan Gubernur atau Kepala Daerah.
Kedua, lanjutnya, yang dikritisi itu adalah berkaitan dengan pembentukan PT. Flobamora Bangkit Internasional. Kita mengharapkan kalau hanya unit perusahaan yakni dua unit perhotelan; baik itu hotel eks Sasando maupun Hotel eks Plado di Labuan Bajo Kabupaten Manggarai Barat, tidak perlu lagi membentuk anak perusahaan. “Untuk apa membentuk sebuah anak perusahaan. Bagi kami sebaiknya rubah saja akta perubahan pendirian PT. Flobamor sehingga memasukan satu unit yaitu unit usaha perhotelan,” tandasnya.
Lelo menambahkan, kalau kemudian dibentuk menjadi PT. Flobamora Bangkit Internasional, berarti perusahaan itu swasta kalau dilihat dari sisi regulasi. “Kita mengharapkan dalam tatakelola pemerintahan, termasuk optimalisasi BUMD tersebut harus memberi dampak deviden pada peningkatan PAD bagi Pemprov NTT dan itu harus sejalan/singkron dengan mendorong pertumbuhan ekonomi,” harapnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya oleh tim media ini pada Rabu sore (8/7/2020) Gubernur Laiskodat Marah terkait Pendapat Akhir Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan DPRD NTT, yang menurutnya menuding Pemprov NTT melakukan korupsi .
Gubernur Viktor Laiskodat mendesak Fraksi Demokrat Solidaritas, Pembangunan DPRD NTT untuk membuktikan oknum siapa yang melakukan korupsi di jajaran pemerintahan Provinsi NTT. “Khusus dalam pemerintahan saya, jika ada yang korupsi, tunjuk di muka saya, jangan baca di podium ini, lalu tidak ada nama orang itu, kasih ke saya. Kalau dalam satu minggu ini tidak sebutkan nama, saya akan pertimbangkan untuk mengambil langah hukum,” tantangnya.
Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi NTT, Ir. Emiliana J. Nomleni didampingi Wakil Ketua, Dr. Inche Sayuna, Christ Mboeik, dan Aloisius Ladi dengan agenda penyampaian pendapat akhir Fraksi atas laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Provinsi NTT tahun 2019.
Gubernur Laiskodat menegaskan, jika dalam pemerintahannya diketahui ada aparat yang bermain-main maka akan ditindak tegas. Asalkan dugaan yang disampaikan itu benar-benar didukung dengan bukti yang akurat dan tidak memakai asumsi. “Jangan pakai asumsi dan menduga duga. Saya minta saudara Sekda NTT untuk mempersiapkan langah-langah lain, jika tidak disebutkan siapa orangnya. Saya minta semua yang ada dalam forum ini, jika ada dugaan dimana-mana ada yang main proyek, maka perlu dievaluasi apalagi ada penyuapan seperti yang disampaikan tadi,” ujarnya.
Gubernur Laiskodat menegaskan tidak boleh dalam semangat kebersamaan, lalu mengeluarkan tuduhan tanpa ada bukti. “Sebagai seorang politisi saya menyadari hal itu. Dan saya berdiri hari ini, saya tidak akan pernah korupsi. Saya data untuk membangun NTT. Jadi jika ada aparatur yang melakukan korupsi, silahkan bawa namanya, saya akan pecat sekarang. Kalau mau cari uang, saya tidak datang di NTT. Saya datang untuk membangun Provinsi ini,” tegasnya dan seketika suasana di ruang sidang utama DPRD NTT itu menjadi hening.
Melalui juru bicara Fraksi Demokrat Solidaritas Pembangunan DPRD Provinsi NTT, dr. Christian Widodo, menyoroti realisasi belanja langsung yang hanya mencapai 85,52 persen, belanja barang dan jasa hanya mencapai 88,59 persen dan belanja modal hanya 80,37 persen. “Kami mendesak Pemerintah lebih serius merealisasikan belanja barang dan jasa serta belanja modal karena indikator output maupun outcome-nya bersentuhan langsung dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat,” sebut Christian.
Dikatakan, berulang kali Pemerintah berdalih rendahnya realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal disebabkan karena keterlambatan pihak ketiga menyelesaikan pekerjaan. Sebagai solusinya, Pemerintah berulang kali sesumbar tanpa beban bahwa akan mempercepat tahap penandatanganan kontrak pekerjaan-pekerjaan konstruksi di awal tahun anggaran.
“Tetapi faktanya, realisasi belanja barang dan jasa serta belanja modal selalu di bawah 90% sehingga terpaksa dilanjutkan ke tahun anggaran berikut melalui mekanisme DPAL (Dokumen Pelaksana Anggaran Lanjutan). Sulit dibantah pula fakta bahwa keterlambatan pihak ketiga menyelesaikan pekerjaan-pekerjaan konstruksi juga disebabkan karena yang bersangkutan memenangkan (dimenangkan) beberapa pekerjaan sekaligus yang melampaui kemampuannya. Kami meminta Pemerintah benar-benar memperhatikan dan mencermati apek kemampuan pihak ketiga dalam penentuan pemenang pekerjaan-pekerjaan pemerintah,” ujar politisi Partai Solidaritas Indonesia ini.
Fraksi Demokrat, Solidaritas, Pembangunan juga menyoroti dana SILPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran, red) yang cukup besar, yang mencapai Rp 282,629 M lebih (2018: Rp.212,794 M lebih). “Silpa ini sesungguhnya menggambarkan kekurangcermatan dalam perencanaan dan pelaksanaan yang berujung kegagalan realisasi sejumlah item Belanja Daerah, terutama dari sisi belanja langsung maupun belanja modal,” ujarnya.
//delegasi (*/tim)