KUPANG, DELEGASI.COM – Wali Kota Kupang, Dr. Jefirstson R. Riwu Kore, M.M., M.H., meluncurkan aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pelayanan Terintegrasi Secara Elektronik atau SIMPEL yang digagas oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Kupang pagi tadi, Kamis (13/8) bertempat di halaman Kantor Dispenduk Kota Kupang.
Turut hadir Mantan Walikota Kupang periode 2007-2012, Drs. Daniel Adoe yang juga salah satu anggota Tim Percepatan Pembangunan Kota Kupang, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Kupang, Oder Mark Sombu, S.H., M.H., Kepala Ombudsman Perwakilan NTT, Darius Beda Daton, S.H., Sekda Kota Kupang, Fahrensy P. Funay, S.E., M.Si, Plt. Asisten Administrasi Umum Sekda, Thomas Didimus Dagang, S.Sos. M. Si, perwakilan dari Kodim 1604/Kupang dan Polres Kupang Kota. Acara juga dihadiri oleh para Pimpinan Perangkat Daerah, Camat serta Lurah se-Kota Kupang.
SIMPEL adalah pelayanan aplikasi kependudukan secara elektronik yang di dibuat oleh Disdukcapil Kota Kupang bagi seluruh masyarakat dengan beberapa manfaat antara lain secara daring maupun offline. Dengan adanya aplikasi ini masyarakat dimudahkan dengan pelayanan tanpa antrian fisik, karena pengisian formulir permohonan dan data pendukung dilakukan secara daring sehingga lebih cepat.
Antrian yang dilakukan secara daring menggunakan metode first in first out (FIFO), kemudian produk pelayanan adminduk dapat diantar ke rumah tanpa dipungut biaya.
Selain itu dalam keadaan offline aplikasi SIMPEL membantu pengurusan adminduk tanpa calo, dimana masyarakat lebih mudah untuk mengurus dokumennya sendiri serta pelayanan akan lebih akurat karena petugas langsung melayani masyarakat secara tatap muka.
Keuntungan lain dari penggunaan aplikasi SIMPEL adalah masyarakat dapat memberikan penilaian terhadap kinerja Disdukcapil Kota Kupang sehingga dapat dijadikan masukan dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan pada masa yang akan datang.
Untuk mendapatkan layanan SIMPEL dari Disdukcapil Kota Kupang secara online, dapat langsung mengakses link : simpel.aplikasi54.net/ebisa/beranda.
Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton dalam sambutannya pada kesempatan tersebut mengatakan substansi pengaduan terhadap pelayanan publik setiap tahun adalah seputar ketidakpastian waktu dalam kepengurusan adminduk.
Dirinya juga memberi saran untuk website yang digunakan agar sesuai dengan ketentuan website pemerintahan dan harus diperkuat dengan kapasitas server yang memadai untuk meminimalisir kesalahan atau error.
Sementara untuk tata letak gedung kantor diharapkan menjadi tempat yang bisa lebih mudah diakses.
Selanjutnya Kepala Ombudsman memberikan apresiasi kepada Dispenduk Kota Kupang dalam peningkatan pelayanan dan telah memenuhi standar nasional.
“Kita bersyukur karena pak kadis dan staf bekerja dgn baik dan cepat menanggapi keluhan masyarakat, melalui inovasi-inovasinya” ujarnya
Dr. Jefri Riwu Kore dalam sambutannya menyampaikan bahwa aplikasi SIMPEL memudahkan masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan. Wajah Kota Kupang akan terlihat lebih baik jika melalui pelayanan publiknya tertata dengan baik, salah satunya adalah di Dinas Dukcapil.
Diakui beliau bahwa masalah yang sering dihadapi adalah ketersediaan blanko administrasi kependudukan yang kuotanya dibatasi dari pusat.
Apresiasi diberikan oleh Wali Kota Kupang kepada Agus Ririmasse selaku Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, karena mampu meningkatkan pelayanan dan didukung teman-teman staf di dukcapil yang bekerja luar biasa sehingga pelayanan publik dinilainya makin baik. Bahkan Dispendukcapil akan membuka pelayanan 24 jam untuk pengurusan KTP selama 1 minggu sejak 14 Agustus 2020.
“Selain launching SIMPEL, Pak Agus dan jajaran Dispendukcapil juga akan membuka pelayanan pengurusan KTP Elektronik 24 jam dari tanggal 14 sampai 22 Agustus,” jelas Wali Kota yang disambut tepuk tangan para hadirin.
Kepala Disdukcapil Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, M.Si., mengatakan aplikasi SIMPEL merupakan kontribusi disdukcapil dalam mendukung program pemkot Kupang dengan tagline Ayo Terus Berubah.
“Kita mendukung bapak Wali Kota dan bapak Wakil Wali Kota untuk terus membangun Kota Kupang menuju Kupang Smart City,” ungkapnya. Agus menjelaskan bahwa inisiatif untuk membuka pelayanan E-KTP dan administrasi kependudukan lain selama 1 minggu sejak tanggal 14 hingga 22 Agustus 2020 tersebut juga dilaksanakan dalam rangka memperingati HUT ke 75 Kemerdekaan RI dan menyongsong HUT ke 3 Kepemimpinan Jefri-Herman yang jatuh pada tanggal 22 Agustus mendatang.
Pelayanan administrasi akan dilakukan 1×24 jam di kantor Dispenduk Kota Kupang.
Sebelum menutup acara peluncuran aplikasi SIMPEL, Wali Kota Kupang menyerahkan penghargaan bagi kreator/pembuat aplikasi yang diberikan kepada Octavianus Yulius Kuma, S.Kom, penghargaan penerapan pelayanan kepada Kepala Dinas Dukcapil Kota Kupang, Drs. Agus Ririmasse, M.Si., dan penyerahan secara simbolis dokumen adminduk kepada warga Kota Kupang atas nama ibu Fransiska Ximenes.
//delegasi (*/tim)