KUPANG, DELEGASI.COM – Pengamat Hukum Undana Kupang, Darius Mauritsius dan pengamat Politik Unika Widya Mandira Kupang, Apolonaris Gai meminta para bakal calon bupati di Pilkada 2020 untuk tidak menggiring warga pemilih terjebak dalam memanfaatkan progrm pemerintah pusat diklaim sebagai tawaran progran dari oknum calon.
Permintaan itu disampikan terkait polemik janji program kesehatan gratis oleh oknum bakal calon di Kabupaten Belu dan Malaka yang sempat viral di berbagai media online di NTT.
“Jamkesda-kan sudah dianggarkan dalam APBD dengan syarat KTP dan KK. Jika ada calon bupati yang mempunyai program kesehatan, nanti jika terpilih juga pasti menggunakan skema ini,” kata Darius di Kupang, Kamis(27/8/2020).
Menurutnya, hingga saat inu, masih banyak juga kepala daerah yang mempunyai progran kesehatan tetapi jika di cek di APBD belum responsif terhadap kesehatan yang alokasi bidang kesehatan 10 persen diluar Gaji.
Menanggapi permintaan Mendagri yang meminta Bupati Malaka, Stef Bria Seran untuk segera mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Darius mengatakan hal yamg positif.
“Apa yang dilakukan oleh Mendagri sangat tepat karena program kesehatan masyarakat merupakan program nasional sehingga perlu diintegrasikan data antara jamkesda dan JKN,” tandasnya.
Hal ini menurut Darius sangat dibutuhkan, selain memenuhi perintah undang undang, juga memastikan semua masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang memadai.
Pemda kata Darius harus mendukung pemerintah pusat sehingga terkoneksi dgn baik adanya jaminan kesehatan ini.
Memang anggaran kesehatan tidak semata-mata menjadi tanggung jawab pusat tetapi juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah khususnya untuk masyarakat kurang mampu.
Karena itu pengintegrasian data ini sudah seharusnya dilakukan sehingga data tentang jumlah masyarakat yang layak untuk mendapatkan bantuan pemerintah khususnya di bidang kesehatan harus teratur, terkontrol dan terkendali dengan baik.
Sementara itu pengamat politik dari Unika Widya Mandira Kupang, Apolonaris Gai yang dikonfirmasi sebelumnya mengatakan jika tawaran program kesehatan gratis dari salah satu bakal calon bupati itu dalam konteks pilkada, itu bernuansa politis dan masuk dalam kategori penyesatan politik.
“Kalau saya berpandangan bahwa program seperti itu jika disejajarkan dengan hajatan politik pilkada maka nuansanya politis bukan nuansa kemanusiaan.
Apolonaris menghimbau para bakal calon dalam politik pemilihan bupati saat ini agar gunakan momentum pilkada ini untuk menghadirkan atau memberikan nilai serta pendidilan politik yang bermoral dan bermartabat (Vox Populi Vox Dey).
Apolonaris juga meminta masyarakat agar memilih calan pemimpin yang benar-benar mau merasakan apa yang masyarakat rasakan dan mau membangun Belu secara bersama-sama.
Karena menurut Apolonaris, tanggungnjawab pembangunan itu bukan hanya semata tanggung jawab pemimpin semata tapi tanggung jawab bersama baik pemimpin maupun yang dipimpin.
“Yang paling penting bagi masyarakat adalah apapun program yang dibuat pada akhirnya bisa mengubah keadaan dari keterpurukan meningkat menjadi sejahtera apalagi makmur,” kata Apolonaris.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Dalam Negeri memerintahkan Bupati Malaka, Stef Bria Seran untuk segera mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Perintah Mendagri itu berdasarkan adanya laporan masuk dari pihak BPJS terkait belum diintegrasikannya Jamkesda dengan JKN oleh Pemerintah Kabupaten Malaka.
Perintah Mendagri tersebut disampaikan kepada Pemda Malaka melalui surat resmi Menteri Dalam Negeri Kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat (VBL) (Surat Nomor 8423/11585/53 Tertanggal 22 Oktober 2019) yang isinya meminta Gubernur Laiskodat memfasilitasi Pemerintah Kabupaten Malaka (yang dipimpin dr. Stefanus Bria Seran, red) agar segera mengintegrasikan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) dengan program JKN guna terselenggaranya Jaminan Kesehatan masyarakat.
Surat tersebut ditandatangani oleh Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri atas nama Menteri Dalam Negeri, Dr. Hadi Prabowo, MM, dengan tembusan kepada Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan; Menteri Dalam Negeri; Komisi Pemberantasan Korupsi RI; Menteri Kesehatan.
//delegasi (*/tim)