Labuan Bajo Nomor Satu Daerah Penyebaran Narkoba di NTT

  • Bagikan

KUPANG, DELEGASI. COM- Labuan Bajo merupakan daerah nomor satu Penyebaran Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba) di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Salah satu faktor penyebabnya karena ekonomi daerah Labuan Bajo sedang tumbuh dan berkembang serta perputaran uangnya juga besar. Faktor tersebut relevan dengan kebiasaan para bandar dan pengedar narkoba yang menyasar daerah-daerah yang ekonominya bertumbuh subur (baik, red).

Demikian dikatakan Kepala Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Nusa Tenggara Timur (NTT), Brigjen Pol, Teguh Imam Wahyudi saat memberikan keterangan pers kepada awak media di Kantor BNNP NTT pada Kamis, (08/10/2020).

“Daerah wisata itu identik dengan perkembangan narkoba. Daerah wisata pasti dibarengi dengan banyak tempat hiburan juga dan jelas tempat hiburan biasanya identik juga dengan penyebaran narkoba, ”tandasnya.

Terkait hal tersebut, Teguh Imam Wahyudi yang didampingi Plt. Kabid Pemberantasan Narkoba, AKP Yuliana Beribe, SH dan Kabag Umum Bidang Pemberantasan BNNP NTT, Anwar Gemar juga mencontohkan daerah Kota Besar lain seperti Jakarta.

“Hampir tempat-tempat hiburan disana (Jakarta, red), kalau kita mau narkoba mungkin lebih mudah dibandingkan di sini (Kupang, red). Termasuk kota-kota besar lain seperti Surabaya, Bali, Bandung dan Medan, ”ujarnya.

Sedangkan terkait jenis narkoba yang ada di sekitar NTT, Teguh Imam Wahyudi menyebut-nyebut di NTT, yang ditemukan saat penangkapan narkoba jenis Sabu dan Ganja. Karena ganja di Indonesia datang dari Daerah Aceh dan kualitasnya nomor satu di dunia dengan kandungan THC yang tinggi. Jenis tersebut tumbuh subur di tempat-tempat atau di daerah-daerah sejuk dan dingin.

“Kalau di Kupang, kemungkinan tumbuh ganja itu kecil. Karena ganja ini kalau cuaca dan iklimnya mendukung akan mudah tumbuh tanpa dirawat dan dipupuk, seperti yang terjadi di Aceh, ”paparnya.

Ganja pada umumnya menjadi jenis narkoba yang sering ditemukan saat penangkapan karena kemungkinan harga atau nilai ekonominya yang lumayan besar. “Sebagai contoh 0,5885 gram, ganja itu harganya bisa berkisar antara Rp 1,500,000 juta hingga Rp 2,500,000. Ini yang membuat para pengedar tergiur dan mudah terjerumus, ”jelasnya.

Terkait dengan target Laporan Kasus Narkotika ke Pusat, Kepala BNNP NTT Brigjen Pol Imam Wahyudi juga membeberkan bahwa BNN Pusat memberikan target Laporan Kasus Narkotika (LKN) selama periode 1 Januari hingga 31 Desember 2020 kepada BNN NTT. Dari target tersebut, hingga Oktober 2020 ini, BNNP NTT baru mencapai 4 LKN dengan 7 orang tersangka. “4 tersangka masih dalam proses hukum / proses sidik dan belum proses P21. Sedangkan 3 lainnya menjalani proses rehabilitasi, “jelasnya.

Sedangkan terkait barang bukti, Teguh menyebut terdapat Sabu 0,5885 gram, tembakau 5 gram, dan bukti non Narkotika terdapat 3 buah handphone. Pasal yang dikenakan kepada ketuju tersangka antara lain pasal 114, pasal 112 dan pasal 127 UU Nomor 35 tahun 2009. “Tujuh tersangka yakni IS, AS, DS, RS, LL, DP dan satu wanita inisial AL,” jelasnya.

Ketujuh tersangka tersebut, masih dalam kategori penyalahguna dan bukan pengedar. Sedangkan pengedarnya rata-rata datang dari luar Provinsi NT.

Menurut Teguh Imam Wahyudi, tersangka mendapatkan jenis narkobat tersebut melalui komonikasi online. Selanjutnya barang narkoba dikirim melalui ekspedisi. Bahkan ada yang dimasukkan dalam barang elektronik dan buah-buahan. Ada juga yang melalui JNE dan JNT serta ekspedisi barang-barang resmi melalui kontainer atau truk.

Jadi selama ini belum pernah BNN NTT menangkap pengedarnya di wilayah NTT, tetapi biasanya ditangkap di luar provinsi NTT, ”ungkapnya.

Sementara itu, AKP. Yuliana Beribe, SH selaku PLT Kabid Pemberantasan BNNP NTT pada kesempatan bicaranya merinci TKP kasus narkoba di NTT .. “Untuk ketujuh tersangka tersebut pertama, TKP di Kabupaten Belu April 2020. Kedua, TKP di Kota Kupang Juni 2020, ketiga, TKP di Kabupaten Sika Juli 2020, keempat, TKP di kabupaten TTS Agustus 2020, dan Kelima satu TKP TTS pada September 2020 “jelasnya.

// delegasi (*/Gerwis) 

Komentar ANDA?

  • Bagikan