MEDAN, DELEGASI.COM – Rangga (9) dan ibunya, DA (28), disebut tak mengetahui bahwa Samsul Bahri (41) merupakan residivis kasus pembunuhan. Dia menyebut rumah yang ditempati DA dan Rangga berdekatan dengan rumah tempat Samsul tinggal.
“Seharusnya di sana, warga setempat itu kan me-warning itu, ‘Ini orang pernah membunuh’. Biar ada waswas gitu. Sementara, mantan istri saya tidak tahu sama sekali, dia ramah, dia welcome,” ujar Fadly saat bercerita di kediamannya di Medan, Senin (19/10/2020).
Dia mengatakan Samsul ramah terhadap Rangga. DA dan Samsul juga disebut sering tegur sapa selaku tetangga. Apalagi, katanya, Samsul selalu melewati rumah DA jika hendak ke ladang.
“Mereka sempat tegur sapa juga. Dengan anak saya juga ramah, sering cerita-cerita gitu. Dia tetangga paling dekat dengan mantan istri saya, karena kan di situ hanya ada dua rumah. Rumah bapak si pembunuh ini dengan rumah mantan istri saya. Jadi dia ke ladang pasti melewati rumah mantan istri saya. Sering singgah, rupanya ada maksud tertentu,” ucapnya.
Peristiwa pembunuhan Rangga berawal saat Samsul masuk ke rumah tempat Rangga dan DA tinggal di Aceh Timur ketika keduanya sedang tertidur, Sabtu (10/10) dini hari. Samsul masuk dengan cara mencongkel pintu kemudian berupaya memperkosa DA.
DA tersentak dan melihat Samsul membawa parang berada di dekatnya. Rangga yang tidur bersamanya kemudian ikut terbangun.
Si ibu sempat meminta Rangga lari, namun Rangga bertahan dan berteriak demi mencegah ibunya diperkosa. Samsul kemudian mengayunkan parang ke pundak Rangga hingga bocah itu ambruk bersimbah darah. Samsul membacok Rangga hingga tewas.
“Korban R meninggal karena putusnya nadi besar di sebelah kiri,” kata Kasat Reskrim Polres Langsa Iptu Arief Sukmo Wibowo kepada wartawan, Minggu (11/10).
Samsul menyeret DA keluar dan berulang kali memerkosanya. DA kemudian selamat setelah berhasil melepas ikatan dan lari mencari pertolongan usai diperkosa di semak-semak.
Sementara itu, mayat Rangga kemudian dibuang dan ditemukan di sungai. Fadly menyebut dirinya ke Aceh dan sempat melihat jasad anaknya penuh luka serta ikut tahlilan.
Polisi telah menangkap Samsul dan menetapkannya sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 338 jo 340 jo 285 jo 351 ayat 2 KUHPidana dan/atau Pasal 80 UU 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Samsul yang baru bebas dari bui setelah mendapat asimilasi itu terancam hukuman mati.
Samsul ditemukan tewas dalam sel. Dia tewas setelah sempat mengeluh sakit.
//delegasi(detiknews)