DPRD Gelar Jumpa Pers Ungkap Alasan Ketakhadiran Pemkot Kupang Dalam Sidang Paripurna

  • Bagikan
Pose bersama Ketua DPRD bersama para ketua fraksi DPRD Kota Kupang, Selasa, 24/11/2020. //Foto: Pos Kupang

KUPANG, DELEGASI.COM– Para Ketua Fraksi Partai buka-bukaan menyampaikan alasan mendasar ketakhadiran Pemerintah Kota Kupang, dalam sidang Paripurna yang digelar di ruang sidang utama Sasando DPRD Kota Kupang pada Senin, 23/11/2020.

Dalam jumpa pers yang dihadiri oleh Ketua DPRD bersama para Wakil Ketua dan 7 Ketua Fraksi Partai  pada Selasa, 24/11/2020 dini hari, menyebutkan bahwa Proses persidangan Paripurna yang membahas KUA-PPAS telah berjalan sesuai mekanisme yang ada.

“Itulah persidangan, pasti ada dinamika,” ujarnya.

Oleh sebab itu,  pemberitaan-pemberitaan yang menurut DPRD merupakan pembohongan publik menyangkut peningkatan anggaran sepihak oleh DPRD dan lain-lain, hal itu tidak benar. Pasalnya, yang menyajikan pagu anggaran dalam persidangan adalah pemerintah.

Orang nomor satu di DPRD Kota Kupang ini menegaskan bahwa, hingga persidangan berlangsung RAPBD belum diserahkan pemerintah hingga detik ini.

Jika merujuk pada undang-undang, seharusnya 7 hari sebelum persidangan berlangsung, dokumen tersebut telah diserahkan kepada DPRD. Namun hal ini diberikan toleransi kepad pemerintah untuk merampungkan dokumen itu.

Selain itu hingga masuk pada waktu persidangan dokumen RKPD juga belum diterima anggota dewan yang terhormat.

Seharusnya, tutur Yehezkiel, pemerintah harus mengakui jika ada kekurangan, hal itu harus dibicarakan secara baik-baik bukan dengan mempersalahkan DPRD.

Dikatakan Yehezkiel, banyak hal yang belum dibahas dan tidak pernah DPRD secara sepihak membatalkan persidangan tersebut. Tetapi pemerintah yang tidak taat mengikuti persidangan.

“Supaya bapak-bapak tahu bahwa sampai pada detik sekarang, DPRD masih ada di ruangan persidangan. Ada yang bilang bahwa pembahasan anggaran sepihak. Yang bilang sepihak itu siapa? Semua itu melalui mekanisme. Ada mereka (pemerintah) semua di sini. Saya seandainya saya sepihak, mereka bisa protes,” bebernya.

Sesuai arahan Gubernur NTT, DPRD Kota Kupang akan memberikan kesempatan kepada Pemerintah untuk menghadiri persidangan.

Pihak DPRD Kota Kupang juga meminta agar Walikota Kupang dapat hadir dalam persidangan agar tidak mendengar informasi secara sepihak.

Terkait rilis yang dikeluarkan oleh Humas Pemerintah Kota Kupang hal itu bagi Yehezkiel merupakan hal yang luar biasa.

Terkait dana 40 Miliar yang diberikan DPRD, dan yang diperoleh DPRD 35 Miliar urainya, hal ini semua belum dibahas. Sedangkan dokumen 35 Miliar itu disajikan oleh pemerintah sendiri melalui dokumen yang ada.

Yehezkiel menjelaskan, anggaran 35 M tersebut mencakup gaji 44 ASN, 57 PTT dan 40 DPRD Kota Kupang.  Sedangkan anggaran 11 Miliar diperuntukan bagi perjalanan dinas 40 anggota DPRD Kota Kupang. Hal ini berbanding terbalik dengan anggaran perjalanan dinas Walikota dan Wakil Walikota yang mana mencapai 3,5 Miliar perorang.

//delegasi(PK)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan