KUPANG, DELEGASI.COM – Dalam rangka penataan dan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang di Kota Kupang, maka dilakukan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemkot Kupang dengan BBKSDA NTT.
Penandatangan itu dilakukan oleh Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) NTT Ditjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Timbul Batubara, M.Si, dengan Dirjen Pengembangan Kawasan Permukiman Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR, Ir. J. Wahyu Kusumosusanto, MUM dan Sekretaris Daerah Kota Kupang, Fahrensy Priestley Funay, SE, M.Si, Sabtu (26/6) bertempat di Palacio Ballroom Aston Kupang.
Penandatanganan PKS ini disaksikan oleh Wakil Wali Kota Kupang, dr. Hermanus Man dan Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Ir. Wiratno, M.Sc. Turut hadir Kepala Balai Prasarana Permukiman Wilayah NTT, Herman Tobo, ST, M.Si, dan Direktur WCSIP, Dr. Noviar Andayani, M.Sc.
Tujuan kerja sama ini adalah mewujudkan penguatan fungsi dan tata kelola kawasan konservasi dan keanekaragaman hayati pada TWAL Teluk Kupang serta mendukung upaya konservasi lainnya pada wilayah kerja BBKSDA NTT dengan tetap menjaga keutuhan, kelestarian, manfaat dan fungsi kawasan konservasi.
Pembangunan terkait TWAL di Kota Kupang dilakukan secara bertahap pada kawasan Kota Lama atau pantai Lai-Lai Bissi Kopan (LLBK) dan wisata kuliner pantai Kelapa Lima. PKS antara Kementerian PUPR, KLHK, dan Pemkot Kupang sebagai persyaratan pengeluaran izin pengecualian Amdal pada kawasan Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang yang berada di bawah kewenangan BKSDA KLHK.
Wawali dalam sambutannya menyambut baik kegiatan ini karena menurutnya sumber daya alam wisata laut di Kota Kupang kurang mendapat perhatian, akan tetapi saat ini wilayah pesisir pantai di Kota Kupang mulai di tata secara baik menjadi tempat wisata dan mendapat dukungan dari berbagai pihak.
“Kerja sama hari ini Pemerintah Kota Kupang sangat mendukung, dan ke depan tentu kita terus bermitra dan berkolaborasi dalam membangun dan menata Kota Kupang. Harapannya kedepannya dapat dijadikan destinasi wisata baru,” ungkap Wawali.
Wawali menambahkan penataan Kota Kupang dikerjakan secara bertahap dengan meningkatkan kualitas lingkungan kawasan pariwisata yang lebih baik, sekaligus mendorong pengembangan destinasi wisata bahari kebanggaan masyarakat Kota Kupang.
Ruang lingkup PKS meliputi pembangunan sarana dan prasarana TWAL Teluk Kupang berupa; pembangunan view deck 1 unit, pembangunan pier pedagang 2 unit dan pembangunan stepping plaza di sepanjang pantai LLBK.
Sedangkan sepanjang pantai Kelapa Lima akan dibangun Open Theater 1 unit, pier pedagang 4 unit, stepping plaza dan pembangunan breakwater.
PKS yang berlaku selama 3 tahun tersebut memiliki rincian lokasi kerja sama di kawasan konservasi pada blok pemanfaatan TWAL Teluk Kupang sebagai berikut:
1. Renovasi 1 unit Viewdeck dengan luas 75m² di pantai LLBK;
2. Pembangunan 2 unit Jetty Pedagang/Pier dengan luas 825m² di pantai LLBK;
3. Pembangunan Stepping Plaza dengan luas 824m² di pantai LLBK;
4. Pembangunan 1 unit Open Theatre dengan luas 476m² di pantai Kelapa Lima;
5. Pembangunan 4 unit Jetty Pedagang/Pier dengan luas 3168m² di pantai Kelapa Lima;
6. Pembangunan Stepping Plaza dengan luas 2030m² di pantai Kelapa Lima;
7. Pembangunan Breakwater dengan luas 1035m² menggunakan batu boulder yang disusun secara acak diatas permukaan/dasar laut dengan bentuk penampang trapesium di pantai Kelapa Lima.
Untuk diketahui penataan kawasan Pantai Lai-lai Bissi Kopan dilakukan dengan meningkatkan kualitas ruang terbuka, menata PKL, dan menghubungkan poros utama (koridor pantai) dengan material hardscape. Beberapa pekerjaan dilakukan di koridor pantai seluas 1,72 hektar diantaranya merenovasi pelabuhan lama dengan konsep heritage landmark seluas 111.92 m2, spot kuliner, gazebo di sisi timur sebanyak 3 unit, toilet, ground water tank, gerbang, Mechanical Electrical Plumbing (MEP), sanitari, lansekap, dan bangunan pelengkap lainnya.
Selanjutnya penataan Pantai Kelapa Lima yg mempunyai luas 11.765 m2 dilakukan dengan mengembalikan view ke arah pantai diantaranya menata PKL (memindah) ke pelabuhan untuk memaksimalkan ruang terbuka publik.
Penataan dan pembangunan sarana dan prasarana wisata alam di Taman Wisata Alam Laut (TWAL) Teluk Kupang bagian dari penataan Kota Kupang yang bertujuan untuk mengubah wajah kota serta meningkatkan kualitas ruang kota. Pada Tahap I, penataan dilaksanakan di 3 lokasi, yaitu Kawasan Kota Lama Kupang atau Pantai Lai-Lai Besi Kopan (LLBK), Pantai Kelapa Lima, dan Koridor 3 Jalan Frans Seda. Penataan di tiga lokasi memiliki nilai kontrak sebesar Rp81 miliar dengan skema multi years contract (MYC) tahun anggaran 2020—2021.
//delegasi(*/tim)