Kupang, Delegasi.com – Rencana Kapolres Manggarai AKBP Marselis Sarimin Karong untuk menjadi bakal calon bupati Manggarai Timur sampai ke telinga Kapolda NTT, Irjen Pol Agung Sabar Santoso.
Menurut Agung, sesuai dengan ketentuan yang ada dalam institusi polri, ketika mendaftar kapolres harus mundur dari jabatan.
Agung menyatakan, jika tujuan Kapolres Manggarai adalah yang terbaik maka ia sepenuhnya mendukung. “Kalau memang yang terbaik untuk masyarakat Manggarai, kita akan lepas,” ujarnya.
Dikabarkan, saat ini Kapolres Manggarai AKBP Marselis Sarimin Karong sedang melakukan sosilaisasi diri di seluruh polosok Kabupaten Manggarai Timur. Namun sejumlah pihak menyayangkan langkah Kalopres Manggarai Timur ini terkait dengan manfaat jabatan untuk kepentingan politik praktis.
“Supaya rakyat Manggarai Timur terima secara adat saat safatri dengan mengenakan juba kapolres”, ungkap salah satu tokoh masyarakat di Kecamatan Kota Komba- Manggarai Timur yang enggan disebutkan namanya kepada delegasi.com, Kamis 19 Juli 2017 lalu di Borong. Menurut dia, banyak kasus yang mangkrak. mengapa tidak diselesaikan. mengapa lebih mendapatkan kekuasaan ketimbang pelayanan.
Sementara Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus kepada koranindonesia.com beberapa waktu lalu mendesak Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Tito Karnavian untuk menindak tegas dan memecat anggota polri aktif yang sudah ikut dalam arena politik praktis.
“Anggota Polri aktif yang sudah mendaftar ke Parpol tanpa berhenti terlebih dahulu, sudah termasuk kategori bermain politik praktis, karena itu Kapolri harus menindak tegas dengan pemecatan demi menjaga marwah Polri apalagi dilakukan oleh mereka yang memiliki jabatan struktural di Polri,” kata Petrus kepada indonesiakoran.com, Senin (31/7/2017). Secara prinsil lanjut Petrus, seorang anggota polisi aktif tidak boleh mengawali aktivitas sebagai bakal calon Bupati/Walikota maupun Gebernur, karena UU Polri No. 2 Tahun 2002 secara tegas menyatakan bahwa anggota Kepolisian RI bersikap netral (bebas dari pengaruh parpol, golongan dan dilarang menjadi anggota/pengurus parpol) dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam politik praktis. Selain itu kata Petrus, jika anggota Kepolisian hendak menduduki jabatan lain di luar polri, maka yang bersangkutan terlebih dahulu harus mengundurkan diri atau pensiun dari dinas Kepolisian sesuai dengan pasal 28 ayat (1,) (2) dan (3) UU Polri No. 2 Tahun 2002. “Apabila ada anggota Polri aktif mendaftarkan diri ke Parpol untuk menjadi peserta pilkada, maka selain anggota polri yang bersangkutan melanggar hukum dan merusak netralitas Polri, juga seluruh rangkaian proses pendaftarannya tidak sah atau akan digugurkan oleh KPU manakala pendaftarnnya itu kemudian diterima oleh KPU,” tegas Petrus. Menurut Petrus pada prinsipnya anggota polri harus netral kepada semua orang dan karena itu tidak diperkenankan ikut berpolitik praktis.//delegasi(hermen)