Ayub Titu Eki dan Hendrik Paut Diperiksa Sebagai Saksi Dugaan Korupsi Penyertaan Modal PDAM

  • Bagikan
Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri Kupang memeriksa mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki terkait Penyalahgunaan Penyertaan Modal PDAM, Selasa 15 Februari 2022//Foto: Pos Kupang

DELEGASI.COM, KUPANG –Mantan Bupati Kupang, Ayub Titu Eki bersama mantan Sekretaris Daerah, Hendrik Paut menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa 15 Februari 2022.

Dua mantan pejabat Kabupaten Kupang menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi penggunaan dana penyertaan modal PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015-20216 senilai Rp 6,5 miliar untuk pemasangan jaringan SPAM.

Pemeriksaan terhadap Ayub Titu Eki dan Hendrik Paut berlangsung selama tujuh jam sejak Pukul 10.00 Wita sampai 15.00 Wita.

Saat pemeriksaan sebagai saksi, Ayub mengenakan kemeja batik lengan pendek dipadu celana kain berwarna hitam. Sedangkan Hendrik Paut menggunakan kemeja putih lengan pendek dan celana kain hitam.

Ridwan Sujana Angsar, SH., MH., membenarkan informasi pemeriksaan dua mantan pejabat tersebut sebagai saksi terkait penyertaan modal kepada PDAM Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2015 dan 2016 sebesar Rp 6,5 miliar.

BACA JUGA:

Jaksa Periksa Mantan Bupati Kupang Ayub Titu Eki Terkait Penyertaan Modal PDAM

Terhadap kasus tersebut masih dalam tahap penyidikan sehingga penyidik masih melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi terkait.

“Kasus ini masih dalam penyidikan, sehingga penyidik masih terus bekerja melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi,” ujar Ridwan, dilansir Pos Kupang.com.

Dalam kasusnya, PDAM Kabupaten Kupang menerima dana penyertaan modal dari Pemkab Kupang dengan rincian 2015 sebesar Rp 5 miliar, sedangkan 2016 sebesar Rp 1,5 miliar.

Kejari Kabupaten Kupang juga telah memeriksa kondisi fisik pekerjaan yang menggunakan anggaran hibah tersebut pada beberapa lokasi di wilayah Kupang Tengah, Kupang Barat, serta Semau.

BACA JUGA:

Mantan Bupati Kupang, Ibrahim Medah Ditahan Kejati NTT

KPK Pernah Minta Penjaga Lahan Bekas RPD Kabupaten Kupang Untuk Dikosongkan

Setelah menerima dana hibah tersebut, manajemen PDAM Kabupaten Kupang yang saat itu dipimpin Direktur Johannis Ottemoesoe, kemudian melakukan lelang proyek IKK Tarus, IKK Semau dan IKK Oelamasi.

Penyidik juga terus berkoordinasi dengan ahli keuangan negara dan ahli konstruksi dari Politeknik Negeri Kupang, dan juga sudah meminta penghitungan keuangan negara ke BPKP Perwakilan NTT.

Sejumlah saksi telah menjalani pemeriksaan termasuk Ketua DPRD Kabupaten Kupang dan Kepala Bagian Keuangan Setda Kabupaten Kupang.

//delegasi(*/pk)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan