Jakarta, Delegasi.com – Wali Kota non-aktif Tegal, Siti Masitha Soeparno beberapa waktu lalu terjaring operasi tangkap tangan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Diberitakan tribunnews.com, Wanita yang kerap disapa Bunda Sitha ini diduga terjerat kasus korupsi pembangunan infrastruktur kesehatan yang ada di wilayah kepemimpinannya. Berkaitan dengan dicokoknya Bunda Sitha, banyak warga Tegal yang lantas bersyukur. Hal ini lantaran mereka mengaku sudah menduga tindak korupsi yang dilakukan Sitha sejak lama.
Di sisi lain, belakangan diketahui tindak tak adil ternyata diberlakukan Bunda Sitha pada beberapa pegawainya di Pemerintahan Kota Tegal. Bukan pada satu atau dua pegawai saja, Sitha diketahui bertindak tak adil pada beberapa PNS di kalangan Pemkot Tegal. Sebagaimana dikutip dari Tribun Jateng, sejumlah PNS mengaku pernah di-nonjob-kan, pangkat diturunkan bahkan tak menerima gaji selama bekerja.
Lebih lanjut, dihimpun Tribunwow.com, berikut fakta-fakta berkaitan dengan kasus ini:
1. Di-nonjob-kan
Khaerul Huda, PNS Tegal blak-blakan dirinya sempat di-nonjob-kan oleh Sitha. Dijelaskannya, hal ini lantaran ia tak patuh terhadap aturan pimpinan. Adapun, pria yang sempat menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi, UMKM, Perindustrian, dan Perdagangan Kota Tegal itu mengaku pernah didatangi Amir Mirza Hasibuan. Adapun, Mirza adalah sosok yang juga diringkus penyidik KPK saat OTT bersama Sitha. Mirza juga diketahui merupakan orang kepercayaan Sitha.
“Dia (Mirza) merupakan orang yang perkataannya harus ditaati seperti perkataan wali kota. Saat itu, dia ngomong, ‘Jangan lupa, ya,'” ucap Huda, Kamis (31/8/2017).
Perkataan Mirza itu rupanya mengisyaratkan ‘tagihan’ untuk memberi setoran sebagai imbal jasa atas pengangkatannya. Huda pun mengatakan dirinya sempat lupa akan arahan tersebut. Akibatnya, jabatan Huda pun diturunkan.
“Saat itu, saya tidak memberikan. Saya lupa. Akhirnya jabatan saya diturunkan,” terangnya.
2. Dimutasi dan diberhentikan
Huda mengaku dirinya sempat memeroleh prestasi yang cukup membanggakan. Namun hal tersebut pun tak berdampak baik bagi posisinya sebagai PNS. Akibat tindakannya yang lupa menyetor uang pada atasan pria itu pun beberapa kali dimutasi bahkan sempat menjadi staf pemerintah kecamatan. Klimaksnya, karier Khaerul Huda sebagai PNS pun berhenti sejak beberapa bulan lalu. Dia diberhentikan meski sebenarnya masih menyisakan masa bakti dua tahun lagi.
“Kalau pensiun itu ada tahapannya. Kalau surat BKN turun, saya masih dapat uang pensiun bulanan. Tapi, gaji dan tunjangan pensiun saya disetop. Saya ini seperti bukan PNS,” imbuhnya.
3. Senasib dengan Huda
Huda bukanlah satu-satunya PNS Kota Tegal yang mendapat perlakuan tak adil dari Wali Kota setempat. Agus Arifin harus melepas jabatan sebagai Sekretaris Dinas Kependudukan Kota Tegal beberapa waktu lalu.
“Saya dinilai sebagai orang yang vokal mengkritik pemerintah,” tutur Arifin. Dari jabatan sebagai Sekretaris, Arifin pun harus turun menjadi Staf Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Tegal. Selain mereka, ada pula Akhmad Rofi. Pria tersebut merupakan Mantan Lurah Debong Lor, Kecamatan Tegal Selatan.
Dijelaskannya, sebelum diturunkan dari jabatan Akhmad beberapa kali didatangi seorang wanita yang meminta sejumlah uang.
“Ada seorang wanita, tak perlu saya sebut, mengaku sebagai koordinator (pemenangan) Tegal Selatan. Dia meminta sejumlah uang,” kata Akhmad.
Ia pun enggan memenuhi permintaan itu hingga akhirnya jabatannya diturunkan.
4. Arahan Gubernur Ganjar bikin PNS girang
Berkaitan dengan kasus yang menjerat Sitha, Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo pun turun tangan.
“Yang nonjob itu harus dikembalikan sesuai keputusan pengadilan. Sebagai bentuk konstitusionalisme,” kata Ganjar saat memberikan pengarahan kepada ratusan ASN di Kota Tegal, Kamis (31/8/2017) sebagaimana dikutip dari Tribun Jateng. Pernyataan tersebut pun langsung disambut riang oleh para PNS. “Semoga terwujud apa yang dikatakan Pak Gubernur,” kata seorang PNS nonjob, Khaerul Huda.//delegasi(tribunnews.com)