Kupang, Delegasi.com – Eril Pasaribu, satu dari lima tersangka kasus dugaan penyelewengan dana lisensi microsoft society, Senin (4/9/2017), resmi ditahan oleh tim penyidik dari Kejaksaan Tinggi NTT.
Dirilis pos kupang.com, Eril Pasaribu merupakan tersangka terakhir dari kasus dugaan penyelewengan dana lisensi microsoft society di Bank NTT tahun 2015. Dugaan kerugiannya mencapai Rp. 2,2 miliar.
Berdasarkan pantauan Pos Kupang di Gedung Kejaksaan Tinggi NTT, pemeriksaan terhadap Eril Pasaribu berlangsung semenjak pagi sekitar pukul 09.30 wita.
Pemeriksaan yang dilakukan oleh tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT itu berlangsung di Gedung Kejati NTT pada Senin (04/09/2017).
Kedatangan tersangka didampingi oleh sang istri yang tampak mengenakan setelan rapi berwarna putih dipadukan jeans berwarna biru. Ia tampak duduk di lobby gedung Kejati NTT sambil menikmati tayangan dari televisi.
Selain didampingi sang istri, Eril Pasaribu didampingi oleh pengacaranya yang berasal dari Kantor Advokad Denny Kailimang yang beralamat di Jakarta. Mereka mendampingi tersangka sejak pemeriksaan dimulai.
Pemeriksaan yang berlangsung selama 10 jam lebih itu baru selesai sekitar pukul 19.30 wita. Tepat pukul 19.50 wita, pria yang bekerja di perusahaan Microsoft Indonesia tersebut dibawa ke klinik untuk menjalani pemeriksaan sebelum ditahan di rutan.
Pengacara yang mendampingi tersangka selama pemeriksaan tersebut menolak untuk berkomentar ketika Pos Kupang meminta komentar saat tersangka telah menaiki mobil didampingi tim penyidik Kejaksaan Tinggi NTT.//delegasi(pk/hermen)