Terkait Pemalsuan Dokumen, Jaksa Tahan Empat Pegawai BPN Manggarai Barat

  • Bagikan

DELEGASI.COM, LABUAN BAJO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Manggarai Barat akhirnya menahan Empat pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Manggarai Barat terkait dugaan pemalsuan dokumen atau akta outentik atas tanah yang berlokasi di Desa Batu Tiga, Kecamatan Boleng, dilansir ViktoryNews.com

 

Kepala Seksi Intel Kejari Manggarai Barat, Tony Aji, Kamis (23/6/2022) mengatakan, Keempat tersangka yang ditahan adalah KL,CM,ER,dan SK.Keempatnya ditahan sementara di rumah tahanan Polres Manggarai Barat.

Ia mengaku, penahanan tersebut di lakukan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup lengkap dalam dugaan pemalsuan dokumen sertifikat tanah oleh pegawai negri di kantor BPN Labuan Bajo.

“Keempat orang ini tiga orang masih aktif sebagai pegawai negri dan satu lagi sudah pensiun.Mereka berempat ini,satunya berjenis kelamin perempuan di titipkan di sel Tanahan polres Manggarai Barat,”terang Tony.

Tony menjelaskan, Keempat tersangka ini diduga terlibat tindak pidana umum karena membuat surat paslu berupa akta autentik atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum.

“Sebagaimana dalam surat dakwaan melanggar pasal,263 KUHAP,ayat satu KUHP,junto pasal 55 ayat ke satu atau 263 ayat dua KUHP dengan Tsk,KL,CM,ER,dan SK,”tegas Tony.

Ia menambahkan, Keempat tersangka tersebut akan ditahan mulai 21 Juni 2022 hingga 10 Juli 2022

“Ancaman hukumannya di atas lima tahun sehingga dilakukan penahanan kemudian terhadap para tersangka tersebut telah dilakukan pemeriksaan kesehatan sebelum dilakukan penahanan,”katanya.

 

//Delegasi(tim)

Komentar ANDA?

  • Bagikan