Kupang, Delegasi.com-Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat NTT hari ini (11/9/2017) melaksanakan kegiatan Diklat Antikorupsi yang berlangsung di Hotel On The Rock Kupang.
Kegiatan itu berkat kerjasama Partai Demokrat dengan KPK. Kepada wartawan di Kupang, Ketua DPD partai Demokrat NTT, Jefri Riwu Kore mengatakan kegiatan Diklat Antikorupsi di Kupang kali , merupakan Diklat yang ke 8 kalinya. sebelumnya kegiatan serupa sudah dilakukan dibeberapa provinsi di Indonesia. Sekretaris DPD Demokrat NTT, Ferdinandus Leu,kepada wartawan menjelaskan, DPD Demokrat NTT akan mengadakan Diklat Antikorupsi peserta yang hadir dalam kegiatan itu adalah kader-kader Demokrat yaitu pengurus DPC, DPD, FPD DPRD Provinsi Kab/Kota. Sedangkan nara sumbernya Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK) dan DPP Partai Demokrat.
“Kami memprakarsai kegiatan Diklat Antikorupsi dengan tujuan memberi pemahaman kepada kader-kader Partai Demokrat tentang bahaya kejahatan korupsi, modus-modus korupsi, serta perangkat aturan hukum tentang korupsi yang berlaku di Indonesia,
Materi yang disajikan dalam Diklat Antikorupsi adalah seputar modus-modus tindakan korupsi, perangkat aturan hukum dan pencegahan korupsi, KPK dan lain-lain,” jelas Ferdinandus.
Ia berharap, agar setelah diklat kader-kader Partai Demokrat seluruhnya, terutama yang saat ini dipercaya sebagai Kepala Daerah dan Anggota DPRD, tidak terlibat melakukan korupsi.
“Secara internal Partai Demokrat sudah punya perangkat aturan berisi larangan dan sanksi bagi kader-kader yang terlibat korupsi. AD/ART Partai Demokrat sudah mengatur tentang ini. Sekarang ada lagi Pakta Integritas Kader Partai Demokrat,” jelas Ferdinandus. Ia mengatakan, jumlah peserta yang akan hadir berjumlah 140 orang.//delegasi (hermen/ger)