Politisi Demokrat Ingin Jadikan Isu Pelemahan KPK sebagai Bahan Kampanye

  • Bagikan
Pelemahan KPK
Wakil Ketua Komisi III Benny K Harman di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (16/1/2017).(KOMPAS.com/Nabilla Tashandra)

Jakarta, Delegasi.com – Politisi Partai Demokrat Benny Kabur Harman menilai, isu pelemahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa menjadi salah satu bahan kampanye partainya pada Pemilu 2019 mendatang.

Dirilis kompas.com, menurut bakal calon gubernur NTT 2018 itu , Demokrat bisa memaparkan kepada masyarakat bahwa pernah ada upaya melemahkan KPK yang dilakukan sejumlah partai.

Upaya pelemahan tersebut dilakukan melalui Panitia Khusus Hak Angket terhadap KPK yang saat ini tengah berjalan di Dewan Perwakilan Rakyat.

Keanggotaan Pansus Angket KPK diisi oleh barisan partai pendukung pemerintahan Joko Widodo yaitu PDI-P, Partai Golkar, Nasdem, Hanura, Partai Persatuan Pembangunan, dan Partai Amanat Nasional.
Sementara, empat parpol lain tidak tergabung dalam angket, yakni Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Keadilan Sejahtera, Partai Gerindra, dan Partai Demokrat.

“Bukan tidak mungkin juga kami yang tak mendukung Pansus akan menjadikan isu ini sebagai jualan,” kata Benny dalam diskusi yang digelar Para Syndicate di Jakarta, Jumat (15/9/2017).

“Mana yang Anda pilih, parpol pendukung Pansus Angket untuk membekukan KPK atau kami? Kan begitu kampanye kami toh,” tambah Benny.

Benny yakin, kampanye dengan isu ini akan efektif. Sebab, survei menyatakan bahwa rakyat masih menginginkan pemimpin yang pro pemberantasan korupsi.

“Rakyat 80 persen masih menghendaki pemimpin yang komit terhadap pemberantasan korupsi,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR ini.

Benny menilai, Presiden Jokowi saat ini sedang berada dalam posisi dilematis.

Jika mengakomodir kepentingan parpol pendukungnya untuk melemahkan KPK, maka Jokowi akan kehilangan suara rakyat.

Sementara, apabila Jokowi lebih mendengar suara rakyat dan mengabaikan rekomendasi Pansus Angket KPK, maka Presiden juga bisa jadi kehilangan dukungan parpol dan tidak mempunyai kendaraan untuk mencalonkan diri kembali.

Padahal, Undang-Undang Pemilu yang baru mensyaratkan parpol atau gabungan parpol mengantongi 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional untuk bisa mengusung capres dan cawapres.

“Sikap ekstrem menolak rekomendasi Pansus melemahkan posisinya di depan parpol pendukung. Belum tentu Pemilu 2019 akan dapat dukungan,” ucap Benny.//delegasi(kompas/hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan