Kupang, Delegasi.com – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Kupang mengamankan sebuah paket barang yang berisi dua patung perunggu.
Dirilis pos kupang.com, Kepala KPPBC TMP C Kupang, Budi Iswantoro mengatakan, paket tersebut dikirim dari Kantor Pos Sumba Barat, pada Senin (11/9/2017) menuju Singapura.
“Setelah tiba di Kupang, kita wajib melakukan pemeriksaan terhadap paket yang akan dikirim ke luar negeri. Setelah kita cek melalui X-Ray, ternyata isi dari paket tersebut adalah dua buah patung berbahan perunggu,” ujar Budi, Senin (18/9/2017) di Kupang.
Pihak Bea Cukai pun langsung melakukan koordinasi dengan Dinas Kebudayaan Provinsi NTT.
Dan menurut penelitian dari Dinas Kebudayaan NTT, benda tersebut masuk dalam kategori benda cagar budaya yang tidak boleh dikirim ke luar negeri.
Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi NTT, Pieter Manuk mengatakan, dilihat dari bentuknya, patung tersebut berasal dari Timor dan sudah berusia diatas 50 tahun dan merupakan barang larangan karena termasuk dalam barang cagar budaya.
“Kalau dilihat secara kasat mata, patung ini berusia lebih dari 50 tahun dan sesuai bentuknya berasal dari Pulau Timor,” ujar Pieter.
Saat ini kedua patung perunggu dibawa ke Dinas Kebudayaan Provinsi NTT untuk dilakukan penelitian lebih lanjut. //delegasi(PK/hermen)