Kepala Biro Organisasi Setda NTT, Ir.Ferdy Kapitan,M.SiKupang, Delegasi.com – Provinsi Nusa tenggara Timur (NTT) masih mengalami masalah Standar Operasional Prosedur (SOP) yang belum dijalankan dengan benar terutama ketatalaksanaan di lingkungan perangkat daerah yang dijadikan rujukan untuk memahami teknis pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi).
Hal ini terungkap dalam Pertemuan Badan Koordinasi Kehumasan (Bakohumas) lingkup Pemprov NTT bertajuk “Reformasi Pengelolaan Sumberdaya Manusia (SdM) Aparatur, Prasyarat Tata Kelola Birokrasi yang Baik dan Sinergitas Peran Pemerintah Daerah Menuju Masyarakat Informasi” yang diselenggarakan Biro Humas Sekretariat Daerah (Setda) NTT, di Hotel Naka, Kupang, Selasa (19/9/2017).
Hadir sebagai narasumber dalam pertemuan Bakohumas yang mengikutsertakan unsur kehumasan lingkup Pemprov NTT maupun TNI dan Polri, adalah Kepala Biro Organisasi Setda NTT, Ir.Ferdy Kapitan,M.Si, dengan membawa materi berjudul Reformasi Birokrasi dalam Upaya Menciptakan Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih dan Transparan serta Kepala Biro Humas Setda NTT, Drs. Semuel D. Pakereng,M.Si, dengan materi Sinergitas Program dan Kegiatan Humas Pemerintah Daerah. Kegiatan pertemuan Bakohumas tersebut dipandu oleh Kepala Bagian Hubungan Kelembagaan pada Biro Humas NTT, Dra.Lidya Dunga Poety,MM. Kegiatan forum hari ini sempat tertunda beberapa saat, menyusul berpulangnya Kepala Biro Hukum NTT, Ibu Hadidjah Abbas, SH,M.Hum.
Kepala Biro Organisasi, Ferdy Kapitan, mengatakan jika dilihat dari indikator jumlah perangkat daerah yang SOP Administrasi Pemerintahannya telah ditetapkan dengan Peraturan Gubernur (Pergub), terdapat sebanyak sembilan Biro di lingkup Setda NTT dan pada Kantor Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) NTT, sedangkan perangkat daerah lain, SOP Administrasi Pemerintahannya belum ditetapkan.
Permasalahannya, kata Ferdy Kapitan, penyusunan dan penetapan SOP Administrasi Pemerintahan perangkat daerah yang belum optimal, karena adanya pemahaman yang bervariasi terhadap Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 52 tahun 2011 dan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) nomor 35 tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan.
“Dari pemahaman yang bervariasi itu maka solusinya diperlukan Peraturan Gubernur tentang petunjuk teknis penyusunan SOP Administrasi Pemerintahan lingkup Pemprov NTT, sehingga seluruh perangkat daerah dapat menyusun SOP administrasi Pemerintahan,” tuturnya.
Terkait dengan Area Perubahan dalam upaya melakukan pembenahan birokrasi, telah ditetapkan acuannya pada Peraturan Presiden nomor 81 tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi. Selanjutnya, lebih teknis diatur dalam PermenPAN-RB, nomor 37 tahun 2013 tentang Pedoman Penyusunan Road Map Reformasi Birokrasi Pemerintah Daerah dan PermenPAN-RB, nomor 11 tahun 2015 tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2015-2019, jelas Ferdy Kapitan, sambil mengurai rencana aksi delapan area perubahan yang harus dilaksanakan perangkat daerah.
Kedelapan area perubahan itu, diantaranya pertama, pelayanan publik melalui pelayanan prima sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat, kedua, manajemen perubahan, yaitu terciptanya budaya kerja positif bagi birokrasi yang melayani, yaitu bersih dan akuntabel, ketiga, pengawasan, yaitu meningkatnya penyelengaraan pemerintahan yang bebas KKN. Selanjutnya keempat, akuntabilitas, meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi, kelima, kelembagaan, yaitu organisasi yang tepat fungsi dan tepat ukuran, keenam, tatalaksana, yaitu terciptanya prosedur kerja yang efektif dan efisien, terukur sesuai prinsip good governance, ketujuh, sumberdaya manusia aparatur, yaitu SdM aparatur yang berintegritas, kompetan dan kapabel dan berkinerja tinggi serta terkhir adalah melalui peraturan perundang-undangan yang tidak tumpang-tindih.
Kepala Biro Organisasi itu, menguraikan soal kepatuhan dalam memberikan pelayanan publik terkait tatalaksana birokrasi di Provinsi NTT. Menurut dia, masih dirperlukan upaya bersama untuk membenahi birokrasi di daerah. Kepatuhan kita relatif rendah, banyak ketentuan masih dilihat sebagai kewajiban, bukan sebuah kebutuhan.
“Jadi, ketidakpatuhan terhadap standar pelayanan publik bisa menimbulkan praktek maladministrasi. Karenanya kualitas pelayanan kita masih perlu dibenahi menuju pelayan yang mudah, murah, cepat dan berkualitas” tuturnya.
Dikemukakannya, terdapat capaian zona kepatuhan yang diraih Pemerintah Daerah di NTT, yaitu Kabupaten TTS, 89,36 – Provinsi NTT, 79,59, menyusul Kota Kupang 77,61, Kabupaten TTU 66,39 dan Kabupaten Kupang dengan zona kepatuhan 46,73. Sedangkan untuk Indeks Kepuasan Masyarakat dalam pelayanan publik secara keseluruhan berada di kategori baik dengan nilai 78,06.//delegasi(ger)