Kupang, Delegasi.com – Siapa bakal Calon Gubernur NTT 2018 dari Partai Golkar, menjadi pembicaraan hangat dikalangan masyarakat NTT saat ini.
Setelah Baliho pasangan Viktor Bungtilu Laiskodat dari Partai Nasdem yang berpasangan dengan Yoseph Nai Soi dari Partai Golkar terpasang di Kota Kupang sebagai bakal calon Gubernur dan wakil Gubernur NTT 2018, teka teki itu mendekati titik terang. Pasalnya dalam baliho itu sudah memastikan kalau pasangan itu akan dideklarasi pada 20 Desember mendatang di Stadion Sitarda Lasiana Kupang.
Namun hal itu dibantah Ketua Koordinator Bidang PP Indonesia II DPP Partai Golkar Ahmad Mus Hidayat. Mus Hidaya membantah jika DPP Golkar telah memutuskan Viktor Bungtilu Laiskodat dan Yoseph Nai Soi sebagai bakal calon Gubernur NTT dari Koalisi Partai Nasdem dan Golkar.
Ahmad Mus yang dihubungi wartawan porosntt.com melalui telpon siang ini, Jumat (15/12/2018) mengatakan, Rapat Pleno, Rabu malam itu hanya membahas soal pengisian jabatan Ketum DPP PG dan persiapan Munaslub.
Pernyataan Ahmad Mus menanggapi pernyataan Melki Mekeng kalau DPP Partai Golkar telah menetapkan Viktor Laiskodat dan Yoseph Nai Soi dari hasil Rapat DPP partai Golkar Rabu malam.
“Rapat pleno Rabu malam sama sekali tidak membahas dan tidak punya kewenangan membahas soal pilkada daerah apapun,” ungkap Mad Mus kepada PorosNTT.
Ahmad Hidayat Mus, menegaskan, yang bertanggung jawab terhadap pilkada seluruh Indonesia bagian Timur memastikan bahwa, PO 06 terkait pilkada selalu dijalankan yaitu prosesnya harus dari bawah ada usulan DPD ll dan DPD I PG melalui Rapimda atau Musdalub, rujukan hasil survei dan kemudian dirapatkan dan diputuskan dalam rapat Tim Pilkada Pusat.
“Semua mekanisme ini sudah dilalui dan tidak ada usulan nama lain kecuali usulan dari bawah dan keputusan tim pilkada pusat bahwa Melki Laka Lena diusung sebagai Cagub,” tegas Mad Mus.
Perubahan apapun terkait keputusan tim pilkada pusat hanya bisa terjadi melalui mekanisme sesuai PO 06 tentang pilkada.
Kecuali ada usulan baru dari bawah barulah tim pilkada pusat bisa membahas kembali dan memutuskan lain setelah pertimbangkan berbagai hal.
Ia juga mengatakan, keputusan perubahan bukanlah keputusan orang per orang tapi harus melalui mekanisme partai dan aturan main yg berlaku.
“Saya kira Melki Mekeng sampaikan hal tersebut sebagai dukungan pribadi dan bukan mewakili DPP PG,” Ungkapnya.
Ahmad Mus menambahkan, keputusan terkait paslon pilgub NTT bisa dilakukan setelah munaslub apabila pengurus baru secara resmi telah mengantongi SK Menkumham dan tetap harus sesuai aturan main di mana ada rapat tim pilkada pusat memutuskan paslon yg didukung di daerah daerah yang belum diputuskan termasuk NTT. Bisa juga ada perubahan paslon yg sudah diputuskan dengan alasan khusus misalnya calon mengundurkan diri atau tidak dapat koalisi parpol utk penuhi syarat.
Ahmad Mus meminta semua pihak dan masyarakat NTT bersabar menunggu keputusan DPP PG terkait paslon yang diusung dalam pilgub NTT 2018 mendatang.//delegasi(terasntt/germanus Wisung)