Kupang, Delegasi.Com – PT Jasa Raharja (Persero) bekerjasama dengan aparat kepolisian Kabupaten Kupang, Senin (30/1/2018) mengunjungi ahli waris korban meninggal dunia kasus kecelakaan lalulintas atas nama Andreas Ndoen di RT 023/RW 009 Desa Naibonat Kabupaten Kupang.
Penanggung jawab pelayanan, Laurensius A. Suyanto, kepada wartawan di Kupang menjelaskan, pihak PT Jasa Rajarja berusaha untuk ‘jemput bola’ mendatangi langsung ke rumah duka guna mengambil data administrasi secara cepat bagi korban kecelakaan lalulintas yang meninggal.
“Hari ini kami dari pihak Jasa Raharja bersama Penyidik Pembantu Polres Kupang, Iwan Santoso mendatangi rumah duka keluarga almarhum Andereas Ndoen,” kata Suyanto.
Pada kesempatan itu Suyanto menyampaikan secara detail prosedur penanganan pasien korban lalulintas yang terjamin dalam Undang-Undang No.33 dan 34 Tahun 1964.
Mewakili keluarga ahli waris almarhun, korban, Antoneta Ndun Anabokay menyampaikan ucapan terima kasih kepada PT Jasa Raharja yg langsung mengunjungi keluarga duka.
“Kami atas nama keluarga dr almarhum menyampaikan teri,a lasih yang berlimpah buat bapak bàpak petugas dri PT Jasa Raharja dan bapak dari kepolisian yang sempat mengunjungi kami di sini, ” jelas Antoneta. //delegasi(hermen/ger)