Ia menjelaskan, sejak awal tahun 2018, kepolisian setempat sudah menanangani tiga kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus perekrutan melalui media sosial terutama facebook.
Ia menyebutkan, kasus terakhir melibatkan warga Kota Kupang berinisal AB (42) yang merekrut sebanyak 14 calon tenaga kerja dengan memasang iklan di facebook.
“Nanti kami akan ekspos, ada lagi tersangka perekrutan calon tenaga kerja secara ilegal yang modusnya juga lewat facebook,” katanya dan menambahkan perekrutan tenaga kerja ilegal melalui medsos menjadi fenomena baru yang sering muncul belakangan ini.
Oknum calo atau perekrut, lanjutnya, lebih memilih menggunakan jejaring medsos dari pada turun langsung ke lapangan yang lebih mudah diketahui masyarakat mau pun aparat.
Untuk itu, ia mengimbau warga tetap behati-hati ketika mendapatkan informasi lowongan kerja ke luar daerah yang muncul di berbagai jejaring medsos.
“Harus dicek surat tugas perekrut, selain itu perusahaan perekrut tedaftar atau tidak di NTT. Jadi, masyarakat jangan gampang percaya, informasi itu bisa ditanyakan ke Dinas Tenaga Kerja setempat terkait perusahaan perekrut tersebut, resmi atau tidak,” katanya.
Kompol Rudy Ledo menambahkan, fenomena itu akan menjadi perhatian khusus pihak kepolisian terutama bagian kriminal khusus yang melakukan patroli siber.