Yosafat Koli mengemukakan hal itu berkaitan dengan jadwal pelaksanaan pleno penghitungan ulang hasil pemilihan Bupati-Wakil Bupati TTS sesuai dengan perintah Mahkamah Konstitusi (MK).
Menurut dia, KPU Provinsi NTT segera menggelar rapat koordinasi dengan KPU TTS di SoE, untuk membahas persiapan pelaksanaan penghitungan ulang hasil pilkada daerah itu.
Mahkamah Konstitusi (MK), memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Selatan dan KPU Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk menggelar penghitungan ulang.
Perintah MK itu sesuai dengan amar putusan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), yang dibacakan Rabu, (29/8) di Jakarta.
Amar Putusan MK adalah memerintahkan Komisi pemilihan Umum Kabupaten TTS untuk melakukan penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati Kabupaten TTS tahun 2018, dengan cara mencocokan Formulir C1 KWK asli berhologram dengan C1 plano KWK asli berhologram.
Pelaksanaan penghitungan ulang disaksikan oleh saksi pemohon dan pihak terkait di hadapan Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten Timor Tengah Selatan.
MK juga memerintahkan kepada KPU TTS, KPU Provinsi NTT untuk melaporkan masing-masing kepada Mahkamah Konstitusi mengenai hasil penghitungan suara dalam penghitungan suara ulang Pemilihan Bupati-Wakil Bupati TTS, paling lambat tiga hari setelah penghitungan ulang dilakukan. //delegasi (AntarNews/ger)