Jabatan Politik, Boleh Kampanye
Tjahjo beralasan, seperti dirilis CNNIndonesia, kepala daerah merupakan jabatan politik. Sebab dalam prosesnya, kata Tjahjo, kepala daerah diusung oleh partai politik sebelum dipilih oleh masyarakat.
“Kalau kepala daerah jabatan politik,” kata Tjahjo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan (13/9/2018).
Meskipun boleh ikut berkampanye, namun Tjahjo mengingatkan kepala daerah tidak seenaknya bisa ikut serta. Para kepala daerah harus mengajukan cuti jika ikut berkampanye di hari kerja.
Aturan berbeda berlaku jika kepala daerah ingin ikut berkampanye di hari libur. Tjahjo mengatakan kepala daerah tak perlu mengajukan cuti jika kampanye di hari libur.
Ketentuan terkait cuti diatur di dalam PP No. 32/2018 tentang Tata Cara Cuti atau Mengundurkan Diri sebagai Penyelenggara Negara.
“Aturan undang-undang kalau kampanye harus izin ke Kemendagri. Kalau hari libur, boleh enggak usah izin,” kata Tjahjo.
Sebelumnya, melalui keterangan tertulis Tjahjo menyampaikan bahwa cuti kampanye yang diajukan kepala daerah hanya diberikan satu hari untuk satu pekan.
Pengajuan cuti bagi gubernur atau wakil gubernur disampaikan ke menteri. Sedangkan bagi bupati dan wakil bupati atau wali kota dan wakil wali kota, pengajuan cuti disampaikan kepada Gubernur.
Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengatakan kepala daerah boleh menjadi anggota tim kampanye pasangan calon presiden-wakil presiden. Namun, mereka tidak boleh menjabat sebagai ketua tim pemenangan.
Ketentuan itu dikatakan Wahyu sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilu.
Wahyu menjelaskan kepala daerah tidak boleh menjadi ketua tim pemenangan karena bisa mengganggu kinerjanya sebagai pejabat pemerintah.
“Ketua tim kampanye kan harus memimpin tim kampanye sampai ke daerah sepanjang masa kampanye. Lah, kalau kemudian dia memimpin kampanye selama masa kampanye, maka tugas-tugas pemerintahan akan terabaikan,” ujar Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/9/2018).
Masa kampanye untuk pemilihan presiden dan wakil presiden akan dimulai sejak 23 September 2018 hingga13 April 2019.
Sejumlah kepala daerah terutama gubernur telah menyatakan dukungan terhadap salah satu pasangan capres-cawapres. //delegasi(CNN/ger)