Kasus Korupsi Panwaslu Kota Kupang, Pengacara Tersangka Ungkap Aliran Dana Rp 700-an Juta

  • Bagikan
Fransisco Bernando Bessi, S.H, MH, kuasa hukum JJ dan BA, tersangka kasus tindak pidana korupsi dana hibah Pilwali Kota Kupang tahun 2017 saat memberikan keterangan kepada wartawan di Mapolres Kupang Kota, Kamis (13/9/2018) siang. //foto: pos kupang.com

Kupang, Delegasi.Com – Pengacara JJ dan BA, tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pembiayaan kegiatan pengawasan Panwaslu dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2017, Fransisco Bernando Bessi, S.H, MH mengungkapkan bahwa berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik unit tipikor Polres Kupang Kota pada hari  Kamis (13/9/2018) terungkap adanya aliran dana Rp 700an juta yang hingga kini belum dapat dipertanggungkawabkan.

 

Dirilis pos kupang.com, Kamis (13/9/2018) siang, Fransisco mengungkapkan jika setelah melalui serangkaian pemeriksaan, baru hari ini tersangka berani mengungkap aliran dana yang masih belum dapat dipertanggungjawabkan itu.

 

“Dia berani karena saya katakan kamu tidak mungkin menanggung kesalahan pada uang yang tidak kamu gunakan, yang kamu gunakan itu kamu pertangungjawabkan, harapannya pihak-pihak yang juga ikut menikmati aliran uang itu juga mempertanggungjawabkan (bagian) mereka,” ungkap Fransisko.

 

Fransisko meyakinkan bahwa pemerikasaan yang dilakukan kali ini sangat berguna untuk mengetahui aliran dana Rp 768.610.544 yang belum bisa dipertanggngjawabkan.

 

“Hari ini, berdasasarkan pemeriksaan dia sudah menyampaikan bahwa uang-uang itu ada (dignakan) untuk konsumsi sidang awal sengketa dan kurang lebih sekitar Rp 300 juta untuk kepolisian. Yang kedua, ada ucapan terima kasih untuk Polres Kupang Kota yang diambil oleh salah seorang oknum anggota di Polres Kupang Kota sebesar Rp27 juta, lalu pembelanjaan barang habis pakai kurang lebih Rp 200-an juta dari bulan Juli 2016 hingga April 2017, sisanya untuk penggunaan uang pribadi dari Ketua Panwaslu Kota Kupang pak Germanus Atauwur, dan juga dari sopir pribadi Panwaslu David Wasa untuk membeli barang mas, kalung, dan juga handpone, serta uang DP pembelian sepeda motor sebesar Rp 10 juta,” urai Fransisko.

 

Ia berharap agar penyidikan kasus ini tidak berhenti pada kedua tersangka yang saat ini sedang menjalani pemeriksaan dintensif di Polres Kupang Kota.

 

“Mereka berdua mengakui uang dalam jumlah banyak ini setelah bebrapa kali diperiksa, baru pada hari ini dibuka alirannya kepada-siapa siapa saja, sehingga menjadi terang,” tambah Fransisko.

 

Fransisko melanjutkan, mereka (kedua tersangka) memang benar telah mengakui kesalahannya tetapi itu tidak sampai Rp 700 juta yang mereka gunakan.

 

Saat ini, bendahara BA diakui oleh Fransisko sedang dalam posisi syok berat karena belum dapat menerima keadaan ini dan malu terhadap keluarga serta kerabat dan rekan-rekannya.

 

Kapolres Kupang Kota, AKBP Anthon Christian Nugroho, melalui Kaur Binops Satreskrim Ipda I Wayan Pasek Sujana, S.H yang dikonfirmasi wartawan, Kamis (13/9/2018) siang, mengungkapkan bahwa apa yang diungkapkan oleh tersangka melalui kuasa hukumnya merupakan hak tersangka untuk memberikan keterangan.

 

“Itu baru keterangan dari pihak tersangka, kalau dia bisa membuktikan, ya baik tetapi tidak serta merta, tetapi harus ada bukti yang menguatkan apa yang mereka sampaikan,” ungkapnya.

 

I Wayan mengatakan bahwa berdasarkan hasil audit yang dilakukan BPKP penyalahgunaan keuangan yang tidak dipertanggungjawaabkan itu terdiri dari tiga bagian yakni mark up yang dilakukan, uang sisa yang tidak dibayarkan serta pajak yang tidak dibayarkan.

 

“Kami ngomong hanya berdasarkan audit dari BPKP. Dari hasil penditgembangan, sementara kita sudah menetapkan dua tersangka tetapi sejalan dengan proses peyidikan tidak tertutup kemungkinan akan adanya tersangka baru, ini tergantung kalau cukup bukti,” tambah I Wayan.

 

I Wayan juga mengungkapkna bahwa dari seratus lebih saksi yang sudah diperiksa, bisa dimungkinkan adanya penambahan saksi baru maupun kemungkinan tersangka baru.

 

Ia menjelaskan bahwa saat ini proses penyidikan dan pelengkapan berkas sedang berlangsung dengan mengikuti petunjuk jaksa, dan kemungkinan dalam minggu ini akan ditingkatkan ke tahap kedua untuk dilimpahkan ke kejaksaan.

 

JJ dan BA merupakan tersangka kasus tindak pidana korupsi pada pembiayaan kegiatan pengawasan Panwaslu dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2017 yang ditangkap pada 6 dan 7 juli 2018 lalu.

 

JJ yang merupakan kepala Sekretariat Panwaslu Kota Kupang dan BA yang bertugas sebagai bendahara Pembantu pada Satker Panwaslu Kota Kupang ditangkap pihak Saatreskrim Polres Kupang Kota karena disangkakan melakukan tindakan pidana korupsi pada pembiayaan kegiatan pengawasan Panwaslu dalam pelaksanaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Kupang tahun 2017 lalu.

 

Kedua pelaku disangkakan telah melakukan tindakan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 864.319.264.

 

Dalam proses penggunaan biaya pengawasan itu, sisa dana pengawasan pelaksanaan pemilihan walikota dan wakil walikota Kupang yang merupakan dan hibah Pemkot Kupang pada tahun2016 dan 2017 itu tidak dikembalikan ke pemberi hibah tetapi digunakan untuk keperluan pribadi.

 

Akibatnya, terjadi kerugian negara sejumlah lebih dari Rp 800 juta.

 

Berdasarkan laporan hasil audit dalam rangka perhitungan kerugian keuangan negara, juga telah ditemukan adanya kerugian keuangan Negara sebesar Rp 864.319.264.

 

Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 juncto pasal 18 1ayat 1 Undang -Undang No.20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak Pidana Korupsi.

 

Polisi juga telah melakuakan pemerikasaan kepada 101 saksi terkait dan menyita beberapa dokumen serta melakukan permintaan perhitungan kerugian negara kepada BPKP Propinsi NTT dan melakukan pemeriksaan ahli dari BPKP Provinsi NTT. //delegasi(pos kupang/ger)

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan