Dirilis pos kupang.com, salah satu tim Penasihat Hukum terdakwa, Marianus Sae, Agustinus Payong Dosi yang dihubungi, Jumat (14/9/2018) mengatakan, setelah mendengar pembacaan vonis majelis hakim, klien mereka belum menyatakan sikap terhadap putusan itu, apakah menerika atau menyatakan upaya banding.
“Jadi klien kami belum menyatakan sikap atas vonis hakim itu, apakah menerima atau banding ataukah menyatakan keberatan,” kata Agustinus.
Dia menjelaskan, selain klien mereka, JPU juga belum menyatakan sikap atas vonis majelis hakim.
Lebih lanjut, Agustinus mengatakan, selaku tim penasihat hukum, mereka keberatan dengan putusan majelis hakim.
“Secara pribadi saya keberatan terhadap putusan majelis hakim, karena tidak semua fakta persidangan dipertimbangkan oleh hakim,” katanya.
Dia mencontohkan, keterangan saksi-saksi dari kelompok kerja (pokja) Unit Layanan Pengadaan (ULP) yang menyatakan klien mereka tidak pernah intervensi dalam penetapan pemenang lelang yang tidak dipertimbangkan hakin,” ujarnya.
Sedangkan dalam salah satu pertimbangan itu, dinyatakan bahwa Marianus Sae telah berjasa dalam pembangunan di Kabupaten Ngada .
“Ada pertimbangan itu, tapi kenapa dijatuhkan hukuman yang berat. Ada juga pertimbangan hakim yang menyatakan terdapat hal yang memberatkan karena terdakwa tidak mengembalikan kerugian negara,” ujarnya
Padahal, lanjutnya, dalam perkara suap tidak ada kerugian negara. “Saya berharap klien kami menyatakan banding, tetapi hal itu kembali kepada pak Marianus untuk menentukan pilihan yang terbaik buat dirinya dan keluarganya,” kata Agustinus.
Sedangkan soal pencabutan hal politik untuk dipilih dalam jabatan selama empat tahun setelah klien mereka menjalani pidana pokok, ia mengatakan hal itu sangat tidak adil karena , dalam perkara suap tidak ada kerugian negara.
“Bahkan, hasil perhitungan suara pada Pilgub NTT, 27 Juni 2018 lalu, klien mereka menempati urutan ke-2 perolehan suara dari empat pasangan calon. Perolehan suara di Kabupaten Ngada untuk pasangan Marianus Sae-Emi Nomleni sekitar 88 persen,” ujarnya.
Kondisi itu, menurut Agustinus, membuktikan bahwa pencabutan hak politik untuk dipilih dalam jabatan politik sesungguhnya telah membelenggu hak rakyat untuk memilih calon pemimpinnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Tipikor Surabaya memvonis Marianus Sae selama delapan tahun penjara.Selain pidana penjara delapan tahun, Marianus juga dibebani denda Rp 300 juta, sub sider empat bulan. Bahkan, Marianus juga dicabut hak politiknya selama empat tahun karena kasus suap yang menjeratnya.
Vonis tersebut dibacakakan oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Vincensius Maku, salah satu tim penasihat hukum Marianus Sae mengatakan, majelis hakim tidak menggunakan independensinya saat menjatuhi hukuman kepada kliennya. //delegasi(pos kupang/hermen)