“Jika dibanding dengan tuntutan, putusan tersebut relatif proporsional. Tuntutan KPK yakni pidana penjara 10 tahun, denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik 5 tahun,” kata Kabiro Humas KPK Febri Diansyah dalam keterangannya, Minggu (16/9/2018).
“KPK mengapresiasi putusan Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya yang juga menjatuhkan pidana tambahan pencabutan hak politik pada terdakwa Marianus Sae, Bupati Ngada non aktif.
Marianus dinyatakan terbukti menerima suap sebesar Rp 5,783 miliar dan gratifikasi Rp 875 juta terkait proyek di Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT). Uang haram tersebut rencananya akan digunakan untuk kepentingan pilkada.
“Hal ini menambah deretan fakta, masih belum bersihnya proses politik kita dari korupsi. Komitmen bersama untuk mewujudkan Indonesia yang lebih baik melalui politik yang bersih semestinya dilakukan secara serius oleh seluruh pihak, tidak saja terkait pilkada, tetapi juga pemilihan legislatif yang akan berjalan ke depan,” papar Febri.
“Khusus untuk pencabutan hak politik, KPK berharap tuntutan dan hukuman terhadap pelaku korupsi di sektor politik ini bisa lebih luas diterapkan dalam semua proses hukum kasus korupsi hingga di pengadilan,” sambungnya. //delegasi(detiknews/hermen)