Dirilis Antara, Noven mengatakan, Kejaksaan telah menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi alokasi dana desa TA 2016 dan 2017 senilai Rp1 miliar lebih di Desa Kuimasi.
Dua tersangka itu juga telah ditahan Kejaksaan di kabupaten yang berbatasan dengan Oecusse, Timor Leste yakni Kepala Desa Kuimasi, Daud Pandie dan Ketua Tim Pengelola Kegiatan (TPK), Stefanus Maakh.
“Dua orang sudah kita tahan di rumah tahanan (Rutan) Klas IIA Kupang sejak 1 Oktober 2018 lalu,” kata Noven.
Menurut dia, kepala desa dan ketua tim pengelola kegiatan di Desa Kuimasi terindikasi terlibat dalam kasus korupsi pembangunan infrastruktur jalan, pembangunan gedung posyandu serta balai serba guna yang belum tuntas dikerjakan.
“Ada beberapa item kegiatan proyek fisik yang tidak sesuai rencana sehingga terjadi mark up harga dan pembangunanya terbengkalai,” tegas Noven.
Dia juga mengatakan, pengadaan bantuan bibit ternak untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat di Desa Kuimasi juga terjadi penyimpangan menyebabkan terjadinya kerugian negara sekitar Rp1 miliar.
Menurut dia, keterbatasan sumber daya manusia (SDM) pengelola dana desa yang belum memadai menjadi salah satu faktor penyebab terjadinya korupsi alokasi dana desa (ADD) di Desa Kuimasi.
“Kepala desa sendiri saja tidak tahu tupoksinya dalam pengelolaan dana desa, sehingga peluang terjadinya penyimpangan dana desa sangat besar,” katanya.
Ia mengatakan, Kejaksaan Negeri Oelemasi masih terus mengembangkan kasus ini untuk menjerat tersangka lain yang diduga masuk dalam pusaran korupsi dana desa di Desa Kuimasi.