Anak Pelaku Kekerasan terhadap Guru SMAN 4 Kota Kupang Dikeluarkan Sekolah

  • Bagikan
Para guru foto bersama usai melakukan rapat bersama di SMAN 4 Kota Kupang, Jumat (19/10/2018) //foto: pos kupang.com

Kupang, Delegasi.Com – Anak pelaku kekerasan tehadap guru SMAN 4 Kota Kupang atas nama Meidel Tuflasa (17) akhirnya dikeluarkan oleh pihak sekolah.

 

Siswi yang yang duduk dibangku kelas XII SMAN 4 Kota Kupang seperti dirilis pos kupang.com itu dikeluarkan pihak sekolah setelah rapat bersama para guru dan pegawai SMAN 4 Kota Kupang.

 

Pertemuan itu juga dihadiri pihak PGRI NTT, PGRI Kota Kupang, Dinas Pendidikan NTT dalam hal ini Dinas PPO Provinsi NTT dalam hal ini UPTD Wilayah I, pengawas dan LKBH Provinsi NTT.

 

“Keputusan rapat tadi mengingat anak ini juga harus mempunyai masa depan jadi dia tidak sekolah lagi di sini dan kita akan pindahkan. Ada dua opsi sebenarnya, dipindahkan atau dikeluarkan. Kalau di keluarkan dia tidak dapat surat pindah tetapi dia dapat surat pindah karena dipindahkan. Surat pindah itu tadi dalam rapat ditegaskan kenapa dia harus dipindahkan jadi kami pindahkan anak ini tapi dengan catatan-catatan,” ungkap Kepala Sekolah SMAN 4 Kota Kupang Drs. Agustinus Bire Logo di halaman SMAN 4 Kota Kupang, Jumat (19/10/2018)

 

Ditemani Ketua LKBH Provinsi NTT, Simson Lasi S.H,.MH ; Wakil Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Provinsi NTT dan Dra. Makrina Bikan yang menjadi korban kekerasan orangtua murid, Agustinus menjelaskan, para guru SMAN 4 Kota Kupang juga tidak menerima tindakan kekerasan yang dilakukan orangtua murid terhadap guru.

 

Ia menambahkan, para guru juga merasa kecewa karena pemukulan terjadi di lingkungan sekolah sebagai satu institusi pendidikan.

“Ekspresi teman-teman tidak mau damai dan ini disambut baik oleh teman-teman dari LBH dan pengurus PGRI. Tidak mau damai karena kejadian di dalam kelas dan guru tidak mau dilecehkan,” tegasnya.

 

Selain itu, lanjut Agustinus walaupun sebelumnya ada wacana bahwa pihak keluarga guru memiliki niat untuk berdamai akan tetapi proses hukum terus berlanjut sehingga sang guru mendapat keadilan.

 

“Kemarin ada wacana upaya damai, akan tetapi di sisi lain ini sudah secara lembaga. Jadi biarpun pihak keluarga mau damai tapi pihak lembaga tidak mau damai dan dari lembaga hukum siap membantu,” katanya.

 

Terkait orangtua murid atas nama Matheos Tuflasa yang melaporkan pihak sekolah ke Mapolres Kupang Kota karena ia merasa menjadi korban karena dikeroyok usai melakukan kekerasan terhadap sang guru, Agustinus mengatakan, itu merupakan haknya untuk melapor.

 

Akan tetapi, kata Agustimus, pihaknya membantah bahwa pengeroyokan yang dilaporkan sang orangtua merupakan upaya pembelaan diri dan dilakukan oleh massa.

 

“Itu terserah mereka. Itu amukan massa, bukan pengeroyokan. Siapa yang terima kalau gurunya dipukul dalam kelas dan hanya tinggal diam itu pembelaan bukan pengeroyokan sebenarnya,” jelasnya.

 

Sementara itu, Ketua LKBH Provinsi NTT, Simson Lasi S.H,.MH mengatakan, pihaknya secara lembaga akan konsisten memperjuangkan keadilan bagi sang guru yang mengalami tindakan kekerasan oleh oknum orangtua murid.

 

“Kami dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum akan berjuang dengan sungguh-sungguh untuk berjuang untuk mengajar harkat dan martabat guru karena para guru memiliki UU guru untuk melaksanakan tugas dan profesi,” katanya.

 

“Hari ini guru kami dianiaya oleh oknum orangtua murid, maka kami tidak akan damai satu titik pun, kasus ini kami akan proses sampai mengungkit keadilan bagi guru ini dan ada lembaga perlindungan guru,” tambahnya.

 

Ia menambahkan, karena kasus tersebut telah dilaporkan kepada pihak berwajib maka secara lembaga ia akan terus mengkawal kasus tersebut hingga tuntas.

 

“Langkah selanjutnya karena kasus ini telah dilaporkan maka kami tinggal menindak lanjuti laporan ini sehingga kasus ini segera dinaikkan ke tingkat kejaksaan dan kejaksaan limpahkan kepada pengadilan agar segera disidangkan dan menemukan kebenaran materilnya serta kebenarannya,” tegasnya.

 

Selain itu, pihaknya juga menyayangkan tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum orangtua murid terhadap guru SMKN 4 Kota Kupang.

 

“Kalau memang guru saya salah ada kode etiknya, silahkan laporkan. Jangan main hakim sendiri dong, negara ini negara hukum bukan negara kekuasaan,” katanya. //delegasi(Teribunnews/ger)

 

Editor:Hermen Jawa

Komentar ANDA?

  • Bagikan