Layanan Terhadap Pekerja Migran Asal NTT Belum Maksimal

  • Bagikan
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT Darius Beda Daton. //Foto: Antara
Kupang, Delegasi.Com – Berdasarkan hasil monitoring yang dilakukan Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur menunjukkan bahwa layanan yang dilakukan Kantor Layanan Terpadu Satu Atap (LTSA) terhadap para pekerja migran asal daerah ini, tampaknya belum dilakukan secara maksimal.
“Pelayanan yang diberikan Kantor LTSA terhadap para calon pekerja migran asal NTT belum berjalan maksimal,” kata Kepala Ombudsman RI Perwakilan Nusa Tenggara Timur Darius Beda Daton kepada Antara di Kupang, Jumat (16/11/2018) .

Ia mengatakan Kantor LTSA untuk perlindungan dan pelayanan pekerja migran NTT memang sudah terbentuk di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, tetapi operasionalnya belum berjalan maksimal, karena pelayanan kantor imigrasi dan klinik kesehatan belum terintegrasi.

Kantor LTSA adalah bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan kepada pekerja migran secara optimal, karena banyaknya kasus pengiriman oekerja migran dari NTT secara ilegal ke luar negeri.

Keberadaan Kantor LTSA bertujuan untuk membuat pelayanan pengurusan dokumen pekerja migran menjadi murah, mudah, cepat, dan mencegah adanya pekerja migran yang non prosedural, ilegal dan perdagangan orang.

Pembentukan Kantor LTSA juga merupakan amanat Undang-undang nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yang merupakan revisi terhadap UU nomor 39 tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia.

Menurut Beda Daton, perlu solusi berupa mendekatkan kantor LTSA ke sekitar Kantor Imigrasi Kupang atau membeli mesin cetak paspor untuk ditempatkan pada kantor-kantor LTSA.

Langkah ini penting dilakukan, untuk mengoptimalkan pelayanan terhadap calon TKI/PMI yang ingin bekerja di luar negeri.

“Kantor LTSA ini dibentuk guna memberi kepastian, dan kemudahan dalam pelayanan ketenagakerjaan, terutama pelayanan pekerja migran NTT ke luar negeri,” katanya.

Kantor LTSA melayani urusan TKI secara terpadu dari Kemenakertrans, Dinas Kesehatan serta Disdukcapil meliputi berbagai pengurusan izin seperti yang berkaitan dengan KTP, Ditjen Imigrasi, Kepolisian, BNP3TKI, BPJS Ketenagakerjaan dan Dinas Tenaga Kerja. //delegasi(ANT/ger)

Komentar ANDA?

  • Bagikan