“Butuh keberanian besar seorang ibu untuk melaporkan suaminya ke Polisi karena sudah berbuat bejat dengan mencabuli anak kandungnya sendiri selama 14 tahun.”
Medan, Delegasi.Com – Polres Banjarbaru yang mendapat laporan ayah cabuli puterinya itu dengan cepat dan sigap mengamankan pelaku berinisial R (41). Ayah bejat itu hanya pasrah saat diciduk.
Berikut keterangannya pada polisi:
Setelah 14 tahun lamanya, perbuatan hina itu pun terungkap.
Mulanya, istrinya inisial R berani lapor ke Polisi setelah mengetahui aksi bejad suami dari pengakuan putrinya, RW (18).
Pengakuan tersangka pada polisi, sudah melakukan pencabulan itu sejak RW masih berusia empat tahun.
“Jadi pelaku ini melakukan perbuatannya saat istri berangkat kerja. Baru pada 25 November 2018, ibu korban mengetahui perbuatan suaminya dan langsung melapor,” ujar Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya.
“Alasan pelaku yang tak lain ayah kandung korban ini, karena nafsu besar,” lanjutnya kepada Banjarmasinpost.co.id (Grup Tribun-Medan.com), Senin (26/11/2018).
Pelaku ditangkap di kawasan Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Kenapa tidak hamil?
Selama 14 tahun sebagai pemuas nafsunya, RW tak kunjung hamil.
Sampai usianya 18 tahun, ia terpenjara dalam ancaman dan paksaan ayahnya, R.
“RW tak hamil karena usai berhubungan badan, diberi pil KB, juga dapat ancaman. Persetubuhan itu bisa dilakukan dalam satu Minggu itu tiga kali,” ungkap AKBP Kelana Jaya.
Hingga saat ini, korban masih dalam pendampingan psikolog dan PPA.
Hal itu agar kondisi mental RW dapat pulih kembali.
Diharapkan RW, bisa kembali normal.
Polres Banjarbaru pun memberikan pendampingan baik dari hukum dalam hal ini Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dan secara psikologi agar korban tidak minder dalam bergaul di masyarakat.
“Korban tentu kami beri pendampingan psikolog dan PPA,” jelasnya.
Kapolres Banjarbaru itu mengatakan, pelaku R terancam hukuman maksimal 15 tahun, bahkan dengan tegas dia mengatakan, akan jerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya.
Kasus memalukan ini baru terungkap, setelah ibu korban melapor perbuatan suaminya ke Polres Banjarbaru, Minggu (25/11/2018) kemarin.
Setelah mendapat laporan itu, petugas Satreskrim Polres Banjarbaru menangkap Sang Ayah di Jalan Kasturi RT 28, Landasan Ulin Timur
“Terungkap karena ibu korban melapor, RW dicabuli sejak umur empat tahun. Dilakukan bisa satu Minggu itu tiga kali,” ucap Kapolres Banjarbaru AKBP Kelana Jaya, Senin (26/11).
Terkait kasus Ayah Cabuli Puterinya, Kapolres dengan tegas mengatakan pelaku R terancam hukuman maksimal 15 tahun.
“Bahkan akan jerat pelaku dengan hukuman seberat-beratnya,” jelas Kapolres kepada wartawan.
//delegasi(Tribunnews/ger)