Dispenduk Kota Kupang Musnahkan 1.308 KTP

  • Bagikan

Kupang, Delegasi.Com – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispenduk) Kota Kupang memusnahkan 1.308 KTP rusak hari ini, Kamis(7/2/2019)  sekitar pukul 11.00 Wita.

“Kini kita musnahkan sebanyak 1.308 keping KTP yang rusak,” kata Sekretaris Dispenduk Kota Kupang, Agus Ririmase, kepada wartawan saat pemusnahan di depan Kantor Dispenduk Kota Kupang.

Menurutnya pemusnahan KTP ini dilakukan kerena kondisi rusak dan tidak memenuhi syarat.

“Setiap KTP yang rusak dan tidak memenuhi syarat kita musnahkan,” tutur Agus.

Lanjutnya, pemusnahan KTP rusak dan tidak memenuhi syarat merupakan kegiatan yang kedua. Pertama dilakukan pada bulan Desember 2018.

Agus Ririmase menghimbau kepada masyarakat kota Kupang bagi yang belum memiliki KTP untuk segera mengurusnya di Dispenduk.

“Setiap warga berhak memilik KTP, untuk itu saya himbau masyarakat untuk datang mengurus KTP dan admintrasi kependudukan lainnya, termaksud akte kelahiran di dinas Kependudukan. //delegasi(hermen)

Komentar ANDA?

  • Bagikan