Ahli Waris Marselinus di Atambua, Koban Laka di Sumsel Terima Santunan dari Jasa Raharja NTT

Avatar photo
PT Jasa Raharja NTT yang diwakili Yosi Iriantono saat menyerakan berkas santunan kematian kepada Martina Bui Siri (69), selaku orangtua almarhum didampingi pihak keluarga di Atambua//Foto: Delegasi.com(Dok Humas PT Jasa Raharja NTT

DELEGASI.COM, KUPANG – PT Jasa Raharja Nusa Tenggara Timur menyerahkan santunan kecelakaan kepada ahli waris Marselinus Hali Talo di Atambuan- NTT, Rabu 6 April 2022.

Diketahui almarhum Marselinus meninggal dunia akibat kecelakaan kendaraan di Jalur Tol Kayu Agung Bakauheni Ogan Ilir Sumatera Selatan.

Peristiwa kecelakaan lalu lintas terjadi pada hari Sabtu, 2 April 2022, pukul 04.30 Wib, di Jalur Tol Kayu Agung – Bakauheni Km. 292, Ogan Komering Ilir, Sumatra Selatan.

BACA JUGA:

Dirut Jasa Raharja Rivan Purwanto: Laka Cirebon Kurang Dari 1 Hari Menerima Santunan

Rivan Purwantono : Kurang dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan 5 Korban Kecelakaan Maut di Pemalang

Kejadian yang melibatkan 2 (dua) kendaraan ini, yakni truck colt disel dan truck fuso menyebabkan Marselinus Hali Tallo (24), salah seorang warga asal Atambua, Kabupaten Belu – Nusa Tenggara Timur meninggal dunia.

Mendapati informasi kecelakaan yang ada, PT. Jasa Raharja Cabang NTT mersepon cepat setelah terlebih dahulu berkoordinasi dengan Jasa Raharja Cabang Sumatera Selatan.

Petugas Jasa Raharja Atambua, Yosi Iriantono segera melakukan kunjungan ke rumah duka yang berada di Dusun Sorosikun, Atambua, Kabupaten Belu, NTT.

BACA JUGA:

ETLE Nasional Tahap II Diresmikan, Rivan Purwantono : Jasa Raharja Sinergikan ETLE – JRku Untuk Memudahkan Masyarakat

Jasa Raharja NTT Bangun Sinergitas dan Kolaborasi Dengan Undana untuk Kampanyekan Safety Riding

Kepala PT. Jasa Raharja Cabang NTT, Nasjwin dalam siaran persnya, Rabu, (06/04/2022) menyampaikan rasa bela sungkawa dan dukacita mendalam atas peristiwa kecelakaan yang dialami oleh korban dan keluarga.

Walaupun peristiwa kecelakaan terjadi pada daerah yang berbeda, namun dengan sistem yang terintegrasi, proses penyerahan santunan dapat dilakukan diberbagai wilayah seluruh indonesia sesuai dengan domisili ahli waris korban kecelakaan.

PT Jasa Raharja NTT yang diwakili Yosi Iriantono saat menyerakan berkas santunan kematian kepada Martina Bui Siri (69), selaku orangtua almarhum didampingi pihak keluarga di Atambua//Foto: Delegasi.com(Dok Humas PT Jasa Raharja NTT

 

Nasjwin juga mengungkapkan bahwa Jasa Raharja memberikan santunan kecelakaan kepada setiap orang yang meninggal dunia/cacat tetap dan penggantian biaya rawatan akibat kecelakaan yang disebabkan oleh penggunaan kendaraan bermotor sesuai ketentuan yang berlaku.

“Santunan tersebut berasal dari Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang dibayarkan masyarakat setiap tahun bersamaan dengan pajak kendaraan bermotor.

Adapun sebagai ahli waris korban meninggal dunia akan mendapatkan santunan sebesar Rp 50 juta sesuai dengan sesuai ketentuan PMK No. 16 Tahun 2017” papar Nasjwin.

“Saat ini sistem pelayanan santunan Jasa Raharja terus bertransformasi dengan basis teknologi guna menjawab perubahan linkungan Perusahaan, dan sudah terintegrasi secara digital dimana penyerahan santunan melalui sistem cashless, sehingga santunan langsung ditransfer ke rekening ahli waris korban kecelakaan untuk memastikan santunan telah diterima secara utuh dan tepat setelah data lengkap,” pungkas Nasjwin.

Martina Bui Siri (69), selaku orangtua almarhum didampingi pihak keluarga, saat dikunjungi dirumah duka mengungkapkan rasa terima kasihnya kepada Jasa Raharja sebagai perpanjangan pemerintah yang telah peduli terhadap dukacinta keluarganya.

Ahli Waris Marselinus di Atambua,Koban Laka di Sumsel Terima Santunan dari Jasa Raharja NTT

“Terima kasih pemerintah, terimakasih Jasa Raharja”, ungkap Martina.

//delegasi(tim)

Komentar ANDA?