Akibat Transmisi Lokal, Bupati Sikka Keluarkan Instruksi Pembatasan Kegiatan Masyarakat

Avatar photo

MAUMERE, DELEGASI.COM-Bupati Sikka, Fransiskus Roberto Diogo, S. Sos,M.Si menegaskan sehubungan dengan adanya transmisi lokal yang terjadi di tengah masyarakat Kabupaten Sikka maka mulai besok, Jumat, 02 Oktober 2020 hingga 12 hari kedepan pemerintah Kabupaten Sikka memberlakukan Pembatasan Kegaiatan Masyarakat Dalam Wilayah Kabupaten sikka.

Pembatasan Kegiatan Masyarakat itu berdasarkan Instruksi Bupati Nomor: Satuan Tugas. 345/C-19/X/2020 Tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam wilayah Kabupaten sikka.

Instruksi Bupati Sikka disampaikan Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Sikka, Very Awales, dalam rilisnya yang dikirimkan kepada media ini.

Very menjelaskan instruksi Bupati termuat dalam 10 poin instruksi diantaranya:

Pertama : mulai hari Jumat tanggal 2 Oktober sampai dengan Senin 12 Oktober 2020 diberlakukan jam malam. Semua aktivitas masyarakat di kantor, di rumah ibadah, pasar, rumah makan, kios, toko kafe, dihentikan pada pkl 18.00 wita dan semua tempat hiburan malam ditutup.

Selanjutnya masyarakat diwajibkan berada di rumah atau tempat tinggal masing-masing.

Kedua: seluruh instansi atau perangkat daerah yang menyelenggarakan tugas pelayanan publik (Bank, Pegadaian, Koperasi,Rumah Sakit, Puskesmas, Apotik, Dispenduk, Pol PP, Dinas Sosial, Dinas Perhubungan, Dinas Perikanan, Dinas Perdagangan, BPBD, dan instansi vertikal lainnya) tetap melaksanakan tugas secara shift yang diatur secara mandiri oleh pimpinan masing-masing instansi dengan memperhatikan protokol pencegahan COVID-19.

Ketiga: semua aktivitas pendidikan di semua jenjang pendidikan (PAUD sampai Perguruan Tinggi) yang menggunakan metode tatap muka di sekolah, kampus dan di rumah dihentikan.

Keempat: semua aktivitas keagamaan yang berkaitan dengan mobilisasi masa ditiadakan kecuali dilakukan secara individu di rumah masing-masing dengan mengikuti protokol pencegahan COVID-19

Kelima; tidak diperkenankan untuk menyelengarakan acara pesta, arisan, dan atau kumpul keluarga serta perayaan-perayaan lainnya baik di rumah atau tempat umum.

Keenam; khusus pengusaha rumah makan/minum (warung, restaurant, cafe dan sejenisnya) dilarang melayani pelanggan untuk makan/minum, di tempat usaha.

Ketuju : Jika harus keluar rumah atau berinteraksi dengan orang lain yang tidak diketahui statusnya wajib menggunakan alat pelindung diri berupa masker dan hand sanitizer.

Kedelapan: Bagi warga masyarakat baik secara sendri-sendiri maupun bersama-sama melakukan pelanggaran (tidak disiplin, tidak tertib dan tidak taat) terhadap ketentuan protokol pencegahan COVID-19 akan diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Kesembilan: petugas pengamanan dan petugas kesehatan di wilayah perbatasan antar Kabupaten, terminal bandara Udara dan pelabuhan laut tetap memperketat pengawasan dan pemeriksaan terhadap pelaku perjalanan sesuai prosedur yang ditetapkan.

Kesepuluh: Camat, Lurah, Kepala Desa dan RT/RW wajib mengawasi dan mendampingi pelaku perjalanan di wilayahnya masing-masing dan tetap berkoordinasi dengan petugas kesehatan dalam wilayah masing-masing.

Kabag Humas dan protokol Setda Kabupaten sikka, Very Awales dalam rilisnya juga menjelaskan bahwa ini adalah 10 poin instruksi Bupati Sikka tentang pembatasan kegiatan masyarakat dalam wilayah Kabupaten Sikka.

” Dengan penjelasan ini maka kami juga memperbaiki pernyataan sebelumnya terkait pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah Kabupaten Sikka, ” Kata Very Awales.

//delegasi(*/Yani Making)

Komentar ANDA?