Kupang, Delegasi.com – Guna mengakomodir biaya perawatan pasien kecelakaan lalu lintas, PT Jasa Raharja NTT dan Rumah Sakit (RS) Siloam Kupang menandatangani naskah kerjasama oleh kedua pimpinan lembaga tersebut.
Penadatanganan kerjasama tersebut berlangsung di Aula RS Siloam, Rabu (21/3/2018) itu merupakan perpanjangan kerjasama tahun sebelumnya.
Kepala PT Jasa Raharja NTT, Ari Wisnu Handoyo, SE usai penandatangan itu menghimbau RS Siloam dan Manajemen Untuk Melayani Korban Kecelakaan Lalu Lintas Jasa Raharja bekerja secara maksimal, sesui dengan visi dan misi PT Jasa Raharja.
Himbauan Handoyo disanggupi oleh Direktur RS Siloam, dr. Hans Lie,MSc.
Hans Lie bahkan menyambut baik upaya Jasa Raharja untuk mengakomodir biaya perawatan bagi korban kecelakaan lalu lintas melalui penandatanganan perpanjangan kerjasama tersebut.
Selain RS Siloam PT Jasa Raharja NTT juga telah menandatangani perpanjangan kerja sama dengan beberapa rumah sakit di NTT, baik rumah sakit pemerintah maupun swasta. // delegasi (ger)
Editor: Hermen Jawa