Aksi Demo dan Pernyataan Sikap TKBM Pelabuan Tenau Kupang

  • Bagikan
Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau, Victoria Wewo,S.H menyerahkan pernyataan sikap kepada Plt. Kepala Kantor KSOP Kelas III Kupang, Senin 31 Januari 2022 //Foto: Delegasi.com(Agust tanggur)

DELEGASI.COM, KUPANG – Puluhan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tenau Kupang menggelar aksi damai. Mereka mendatangi Kantor Kesyabandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kela III Kupang, Senin  31 Januari 2022.

Aksi damai  ini dipicu wacana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 Deputi, yang mana keberadaan TKBM tidak lagi dikelola dalam wadah koperasi melainkan akan dikelolah oleh sebuah perusahaan atau PT. Puluhan Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Tenau Kupang menggelar aksi damai.

Mereka menggelar aksi damai tersebut guna menolak wacana pencabutan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 tentang Penataan dan Pembinaan Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM)

Pernyataan sikap ini dikeluarkan menyusul adanya rencana pencabutan SKB 2 Dirjen dam 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan KoperasiTKBM di pelabuhan.

BACA JUGA : Tolak Pencabutan SKB 2 Dirjen, Puluhan TKBM Pelabuhan Tenau Kupang Gelar Aksi Damai

Pantauan Media ini, Senin31 Januari 2022, pernyataan sikap ini ini telah disampaikan secara langsung kepada Kantor Kesyahbandaran dan  Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Kupang dan Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Nakertrans) Provinsi NTT.

Pernyataan sikap ini sebelum diserahkan ke KSOP Kelas III Kupang, terlebih dahulu dibacakan oleh Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau, Victoria Wewo, S.H.

Pernyataan sikap ini diterima oleh Plt. Kepala KSOP Kelas III Kupang,  Edward Nainggolan . Penyerahan Pernyataan sikap ini disaksikan oleh Sekretaris, Ernestina  B. Hada, S.E dan beberapa pengurus, pengawas dan perwakilan TKBM.

BACA JUGA : WALHI NTT Kutuk Tindakan Intimidasi Terhadap Aktifis John Bala Terkait Lahan HGU Nangahale Sikka

Inilah enam  Pernyataan Sikap TKBM Pelabuhan Tenau.

1) Menolak pencabutan SKB 2 Dirjen dam 1 Deputi Tahun 2011 tentang Pembinaan dan Penataan Koperasi TKBM di pelabuhan,

2). Menolak pengalihkelolaanTKBM ke Badan Usaha Pelabuhan (BUP) atau perusahaan Bongkar Muat (PBM),

3). Menolak tuduhan bahwa koperasi TKBM sebagai penyebab biaya tinggi di pelabuhan,

4). Mempertahankan Koperasi TKBM sebagai wadah pengelola TKBM di pelabuhan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 2021 tentang kemudahan , perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM Pasal 29 dan 30,

5) . Mendukung pemerintah untuk menekan biaya logistik nasional di kawasan pelabuhan melalui Program Nasional Logistik ekosistem,

6). Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau siap mereformasi sistem dan tata kelola menuju koperasi yang modern, akuntabel dan transparan serta profesional dalam melayani aktivitas bongkar muat barang dari dan kapal di pelabuhan.

Perwakilan Tenaga Kerja Bongkar Muat(TKBM) di dampingi Ketua Koperasi TKBM Tenau Kupang, Viktoria Wewo mendatangi KSOP Kelas III Kupang, dan bertemu dengan Plt Kepala KSOP Kelas III Kupang, Edward Nainggolan//Foto: Delegasi(Agus Tanggur)

 

Pengawas Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau, Daniel Nggeok, mengatakan, dirinya sudah bekerja di Pelabuhan Tenau selama 40 tahun.

“Sangat berterima kasih, pak Edward yang menerima kami, adahya wacana mencabut SKB 2 Dirjen 1 Deputi.
Kami merasa nyaman selama ini  ketika berada di koperasi. Wacana diambil alih oleh  BUP dan PBM itu kami tolak,” kata Daniel.

Nitanel Sioh, Badan Pengawas Koperasi TKBM lainnya mengatakan, dirinya sudah bekerja mulai dari tenaga di pelabuhan sampai saat ini menjadi pengawas.

“Saya sebagai tenaga kerja di pelabuhan sampai jadi pengawas. Saya merasa sejahtera dengan koperasi. Saya ini guru,tapi saya lebih memilih koperasi dan bekerja di pelabuhan karena koperasi menyejahterakan kami,” kata Nitanel.

Dikatakan, mereka saat ini ibarat harimau yang sedang tidur di pelabuhan. “Tapi kalau mau kasi bangun kami ya,” kata Nitanel.

Johan Henuk perwakilan TKBM Pelabuhan Tenau mengatakan, adanya wacana soal pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi Tahun 2011 membuat mereka menolak secara tegas.

“Selama ini kami sudah bersama koperasi dan kami difasilitasi untuk ikut BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Bahkan di koperasi setiap tahun ada RAT dan kami dapat SHU, ada juga THR , bahkan kedepan ada tunjangan hari tua,” kata Johan.

Dikatakan, ada juga santunan dari koperasi bila ada kedukaan. “Kami sudah sangat puas dengan koperasi TKBM ini. Negara ini hadir bukan untuk kaum kapitalis tapi untuk kami semua. Kami minta KSOP sebagai orang tua kami bisa membantu kami,” katanya.

Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau, Victoria Wewo mengatakan, koperasi itu sudah selama  33 tahun, karena itu dengan adanya rencana pencabutan SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi itu,maka itu para TKBM Pelabuhan Tenau menyatakan menolak dengan tegas.

“Penolakan adalah bahwa ketika buruh ada di koperasi, dia anggota buruh dan juga pemilik koperasi. Ada SHU, BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan, APD setiap tahun kota berikan dua pasang dan sepatu.THR dan diakhir tahun, RAT juga diberikan kepada mereka SHU,”kata Victoria.

Perwakilan Tenaga Kerja Bongkar Muat(TKBM) di dampingi Ketua Koperasi TKBM Tenau Kupang, Viktoria Wewo mendatangi Dinas Koperasi dan Nakertras NTT. Mereka Bertemu Kadis Koperasi dan Nakertrans NTT, Sylvia Peku Djawang, Sekretaris, Johanis Mau //Foto: Delegasi.com(Agust Tanggur)

 

Dikatakan, selama ini suasana di Pelabuhan Tenau Kupang aman saja.

Plt. Kepala Kantor KSOP Kelas III Kupang, Edward mengatakan, kehadiranTKBM dari Pelabuhan Tenau Kupang akibat adanya rencana pencabutan SKB 2 Dirjen 1 dan Deputi 2011.

Menurut Edward, sebagai pembina TKBM, pihaknya akan menyampaikan aspirasi tersebut ke pusat.

“Kami di perhubungan tidak pada posisi pengambil keputusan atau kebijakan. Kalau nanti ada putusan, maka masih ada upaya dari TKBM. Kami akan sampaikan keluhan dari para TKBM ke pusat,” kata Edward.

TKBM Pelabuhan Tenau juga sempat bertemu dengan Kepal Dinas Koperasi, Nakertrans Provinsi NTT, Sylvia Peku Djawang, S.P,M.M.

Saat itu, Sylvia didampingi Sekretaris , Johanis Mau,M.M dan beberapa pejabat. Pada kesempatan itu, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau, Victoria Wewo juga menyerahkan Pernyataan sikap kepada Sylvia.

Sylvia mengatakan, dalam koperasi, kekuasaan tertinggi ada pada anggota, sehingga apabila anggota menginginkan agar pengelolaan tetap pada koperasi maka itu yang akan disampaikan.”Namun, saya menyarankan, karena kekuasaan tertinggi ada si anggota, maka segera laksanakan  Rapat Anggota Tahunan (RAT) tahun buku 2021. Kalau selama ini, RAT itu sebagai forum pertanggungjawaban pengurus, maka di RAT kali ini ditambah dengan aspirasi anggota soal persoalan ini,” kata Sylvia.

Dia juga meminta beberapa dokumen dari Koperasi TKBM Pelabuhan Tenau seperti AD/ART, kondisi koperasi, termasuk soal SKB 2 Dirjen dan 1 Deputi. “Saya minta semua dokumen yang berkaitan dengan persoalan ini bisa kami peroleh,” ujarnya.

//delegasi(Agust/Gerwis)

 

 

Komentar ANDA?

  • Bagikan