Hukrim  

AMMAN Flobamora Beberkan Aturan yang Larang Pejabat Publik Jadi Ketua KONI

Avatar photo
Ketua Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) Flobamora, Roy Watu Pati. //delegasi (Foto: Istimewa)

JAKARTA, DELEGASI.COM– Roy Watu Pati, Ketua Aliansi Masyarakat Madani Nasional (AMMAN) Flobamora,  membeberkan aturan yang melarang pejabat Publik, baik kepala Daerah/wakil kepala daerah untuk menjadi Ketua Umum Koni.

Menurut Roy Watu, dalam Pasal 40 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistim Keolaragaan Nasional (SKN) dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 dengan jelas melarang pejabat publik, baik kepala/wakil kepala daerah menjadi Ketua Umum KONI.

“Aturan yang melarang kepala/wakil kepala daerah menjadi Ketua KONI sudah sangat jelas kok. Dalam Pasal 40 Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2015 tentang Sistim Keolaragaan Nasional (SKN) dan Pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2007 sudah terang benderang. TPP dan Musprov KONI NTT besok (20/12/21) tinggal melaksanakan saja UU SKN dan PP. Tidak perlu diinterpretasikan lagi. Jadi kalau Wagub tidak mundur dari Calon Ketua KONI maka di arena Musprov pimpinan sidang harus mencoret namanl beliau dari daftar calon,” tandas Roy saat di konfirmasi Tim Media ini, Minggu (19/12/21) sore tadi.

Roy mengingatkan agar Wakil Gubernur NTT, Bapak Drs. Yoseph Nae Soi, MM untuk mundur dari pemilihan Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi NTT periode 2021-2025. “Wakil Gubernur harus memilih mundur sekarang atau tetap mencalonkan diri menjadi ketua KONI. Kalau mundur berarti Pak Wakil Gubernur Gentle, tahu aturan, dan tidak tergoda dengan jabatan,” ujarnya.

Tetapi, lanjutnya, jika Pak Wagub tetap maju jadi calon ketua KONI itu berarti beliau melawan dan melanggar aturan. “Pelanggaran ini akan tetap diingat oleh masyarakat Nusa Tenggara Timur khususnya insan olahraga yang ada di Nusa Tenggara Timur,” kritiknya.

Ia mengungkapkan, Wakil Gubernur NTT, Bapak Yoseph A. Nae Soi dalam beberapa kesempatan mengatakan bahwa Undang-undang Sistem Keolahragaan Nasional (UU SKN) adalah salah satu undang-undang yang turut membuat beliau menjadi anggota DPR RI. “Itu artinya Beliau paham mengenai aturan. Kalau Beliau paham tentunya Beliau tidak akan maju dong. Tapi ini, paham aturan tapi kok mau maju terus. Kita jadi bertanya-tanya, kok Kaka Ose gitu sich? Kenapa Kaka Ose jadi begini?” ujarnya.

Ketika ditanya aturan mana saja yang dilanggar pada saat pencalonan Wakil Gubernur sebagai Ketua KONI NTT periode 2021-2025, Roy Watu dengan canda menjawab, “Jangan tanya di saya. Seharusnya wartawan tanya di Pak wakil, Beliau melanggar aturan atau tidak? Hal ini pak wakil paling paham lah. Kan UU SKN yang buat dia jadi anggota DPR RI. Kalian buka dan baca UU SKN, pasal 40 dan aturan turunannnya, PP nomor 16 tahun 2007 pasal 56 di situ tertulis terang benderang,”

Untuk diketahui bahwa pasal 40, UU nomor 3 tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional yang ditetapkan dan diberlakukan, sehari setelah HUT Bapak Wakil Gubernur yang ke 53, pada tanggal 23 September 2005 berbunyi, “Pengurus Komite Olah Raga Nasional, komite olah raga provinsi, dan komite olah raga kabupaten/ kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik”.

Sedangkan pasal 56 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 16 tahun 2007 tentang Penyelengaraan Keolahragaan berbunyi:

(1) Pengurus komite olahraga nasional, komite olahraga provinsi, dan komite olahraga kabupaten/kota bersifat mandiri dan tidak terikat dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatan publik.

(2) Dalam menjalankan tugas, kewajiban, dan kewenangannya, pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus bebas dari pengaruh dan intervensi pihak manapun untuk menjaga netralitas dan menjamin keprofesionalan pengelolaan keolahragaan.

(3)  Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang pegawai negeri sipil dan militer dalam rangka memimpin satuan organisasi negara atau pemerintahan, antara lain, jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan nondepartemen.

(4) Pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilarang memegang suatu jabatan publik yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan langsung oleh rakyat atau melalui pemilihan di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, antara lain Presiden/Wakil Presiden dan para anggota kabinet, gubernur/wakil gubernur, bupati/wakil bupati, walikota/wakil walikota, anggota DPR-RI, anggota DPRD, hakim agung, anggota Komisi Yudisial, Kapolri, dan Panglima TNI.

Berdasarkan UU KSN tersebut, kata Roy, akan lebih elegan dan terhormat jika Wagub mengundurkan diri. “Masyarakat NTT akan mengingat beliau sebagai orang yang taat hukum dan aturan. Apalagi beliau adalah mantan staf khusus Menkumham yang turut menggodok UU KSN tersebut,” katanya.

Diakhir wawancara, Roy juga memberi pesan kepada Pak Wakil Gubernur NTT, Bapak Yoseph Nae Soi, “Saudara yang mencintaimu dan mendukungmu tidak akan menyanjung anda ketika anda di atas dan akan menegur anda ketika anda salah. Hati-hati dengan orang-orang di sekitar anda yang menyanjung anda, bisa jadi mereka-merekalah yang sedang dan akan menjatuhkanmu”.

//delegasi (*/tim)

Komentar ANDA?