Aneh, Pemberhentian 11 Perangkat Desa Sagu-Flotim

Avatar photo
Syaiful Hori, mantan Sekdes Sagu yang diberhentikan. Kini, belum statusquo // Foto: Delegasi.Com (BBO)

LARANTUKA,DELEGASI.COM – Mantan Sekretaris Desa Sagu, Syaiful Hori menyebut, Pemberhentian dirinya bersama Perangkat Desa Sagu lainnya di Kecamatan Adonara, Flores Timur oleh Kepala Desa Taufik Nasrun atas Rekomendasi Camat Adonara Ariston Kolot sejak Januari 2020, sebagai sesuatu yang sangat aneh, janggal dan tidak obyektif.

Pasalnya, hingga kini tak pernah ada kejelasan status mereka. Apakah kembali statusquo ataupun tidak.

Padahal, setelah pemberhentian itu, Pemda Flotim melalui Wakil Bupati maupun Sekda sudah meminta Camat Adonara untuk membatalkan rekomendasi pemberhentian tersebut.

Anehnya lagi, sebut Syaiful, pemberhentian itu tidak hanya pada Bulan Januari 2020, tetapi beberapa kali dilakukan, yakni pada Bulan Maret 2020 diberhentikan 4 orang.

Dan, pada Bulan April 2020 diberhentikan 6 orang perangkat desa lagi tanpa diketahui apa masalahnya.

“Iyah benar, tiba-tiba saja Kami diberhentikan pada bulan Januari 2020, tanpa diketahui apa kesalahan Kami.

Dan, hingga saat ini Kami belum statusquo sebagaimana penjelasan Bupati Flotim Antonius Gege Hadjon dalam tanggapannya terhadap Pemandangan Umum Fraksi Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) DPRD Flores Timur dalam paripurna Masa Sidang III, Kamis, 16 Juni 2020 itu,”pungkas Syaiful Hori saat dikonfirmasi Delegasi.Com, belum lama ini.

Lebih jauh dikatakannya, pasca pemberhentian pertama pada bulan Januari 2020, pihaknya langsung mengadu kepada Wakil Bupati Flores Timur.

“Setelah melalui diskusi bersama Kepala BPMD, Kabag Hukum, Kepala Seksi Pemerintahan dan Anggota DPRD Flotim di ruangan Wabup Flotim, diputuskan bahwa Perangkat Desa kembali ke statusquo.

Karena Surat Keputusan pemberhentian itu menyimpang dari UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014, Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 dan Perda Flotim Nomor 11 Tahun 2014 tentang perangkat desa.

Selain itu, diinstruksikan langsung kepada Camat Adonara untuk menarik kembali rekomendasi pemberhentian yang dikeluarkannya.

Demikian juga dengan Kades Sagu tarik Surat Keputusan pemberhentian yang dibuatnya.

Tetapi, ternyata tak dilaksanakan,”pungkasnya.

Tak sampai disini, pada 19 Februari 2020, pihaknya, kata Syaiful, kembali mengadu ke Wabup Flotim, karena hasil rapat koordinasi bersama Camat Adonara, Badan Permusyawaratan Desa dan Kades Sagu, tidak mengakui mereka sebagai perangkat desa.

“Dan, saat itu hasil pertemuan bersama Sekda Flotim dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) disebutkan akan dikeluarkan surat penegasan kepada Kades Sagu, tembusan ke Camat Adonara untuk aktifkan kembali perangkat desa lama,”tohoknya, lagi.

Namun anehnya, sambung Syaiful, justru pada tanggal 5 Maret 2020, pihaknya mendapat SK pemberhentian untuk 4 orang perangkat desa berdasarkan rekomendasi Camat Adonara Nomor KCA.130/52/PEM/2020.

Serta pada tanggal 08 April 2020, kembali mendapat SK Pemberhentian perangkat desa untuk 6 orang berdasarkan rekomendasi Camat Adonara Nomor KCA.130/81/PEM/2020.

“Kami rasa janggal dan aneh. Karena mekanisme pemberhentian ini tidak sesuai peraturan yang berlaku. Kami minta pertanggungjawaban Camat Adonara,”timpalnya, serius.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus berjuang untuk mendapatkan kebenarannya.

Termasuk menempuh jalur hukum.

Sementara itu, Camat Adonara, Ariston Kolot saat dikonfirmasi melalui sambungan ponselnya belum lama ini enggan berkomentar.

Ia hanya bersedia memberikan penjelasan jika ditemui langsung di Kantor Camat Adonara.

“Iyah, sebaiknya datang langsung ke Kantor supaya penjelasannya langsung detail,”imbuhnya, singkat.

//delegasi (BBO)

Komentar ANDA?