LARANTUKA, DELEGASI.COM –
Delapan jam forum audiensi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Flores Timur bersama Ormas Koalisi Rakyat Bersatu Flores Timur (KRBF), yang berlangsung pada Rabu, 02 September 2020, berhasil memberi warna baru dalam babakan demokratisasi dan reformasi di era kepemimpinan politik Flotim, saat ini.
Pasalnya, sejumlah isu dan fakta masalah teraktual pemerintahan Bupati Anton Hadjon-Wakil Bupati Agust Boli, yang dibeberkan pada forum penuh gengsi itu.
Salah satu yang paling menohok adalah, terkait dugaan adanya kejanggalan Perda No.12 Tahun 2019 tentang APBD Tahun Anggaran 2020, senilai Rp. 1.159 Trilyun serta Peraturan Bupati No.74 tahun 2019 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2020.
KRBF dalam pandangannya, yang disampaikan Ketua, Maria Sarina Romakia, sebagaimana yang diperoleh Delegasi.Com, disebutkan bahwa dua dokumen tersebut dinilai cacat hukum.
Alasannya, menurut KRBF, karena hanya berisi APBD secara gelondongan, tanpa rincian.
“Hal ini sangat bertentangan dengan Pasal 102 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah,”tegas Ketua KRBF, Erna Romakia, yang datang bersama para jajaran terasnya seperti Bactiar Lamawuran dan Petrus Tadon Kedang, dua mantan Anggota DPRD Flotim, yang terkenal vokal dan kritis pada eranya.
Kemudian ada aktivis politik muda, Peren Lamanepa, Benedikta Da Silva dan beberapa lagi.
Lebih jauh KRBF pun menukilkan Pasal 102 Permendagri Nomor 13 tahun 2006 tersebut, antara lainnya tentang:
1). Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 101 ayat (1) dilengkapi dengan lampiran yang terdiri dari : a). Ringkasan Penjabaran APBD. b).Penjabaran APBD menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, program, kegiatan, kelompok, jenis, obyek, rincian obyek, pendapatan, belanja dan pembiayaan.
2).Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD wajib memuat penjelasan, sebagai berikut:
a). Untuk pendapatan: mencakup dasar hukum, target, volume yang direncanakan, tarif pungutan/harga.
b). Untuk Belanja: mencakup dasar hukum, satuan volume/tolok ukur, harga satuan, lokasi kegiatan dan sumber pendanaan kegiatan.
c). Untuk Pembiayaan: mencakup dasar hukum, sasaran, sumber penerimaan pembiayaan dan tujuan pengeluaran pembiayaan.
“Nah, hal yang Kami sesalkan adalah pada saat rancangan Perbup tentang penjabaran APBD Flotim Tahun Anggaran 2020, dibuat lengkap dengan rincian, namun ketika ditetapkan menjadi Perbup Nomor 74 tahun 2019, seluruh rincian dalam rancangan tersebut dihilangkan,”tohok KRBF, keras.
Sembari menambahkan, kejadian ini memperlihatkan, DPRD Flotim tidak cukup jeli dalam melihat pelanggaran ini.
“Pertanyaan ikutannya, lalu bagaimana lembaga rakyat yang terhormat ini melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020, dengan Perda tentang APBD, berikut Perbup tentang Penjabaran APBD yang gelondongan tanpa rincian tersebut,”timpal Erna Romakia, sengit.
Ia berharap ada pencermatan yang serius terhadap ihwal ini.
Terutama juga dari Inspektorat Daerah, maupun Aparat Penegak Hukum.
Selain kejanggalan APBD Tahun Anggaran 2020 senilai Rp. 1.159 Trilyun dan Perbup penjabarannnya, KRBF juga mempertanyakan tentang pengelolaan dana Covid-19.
Dalam hal ini, terkait dengan apakah Dewan telah mendapatkan dokumen Peraturan Bupati (Perbup) tentang pelaksanaan dana Covid-19 dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Pada forum audiensi sarat gengsi itu, KRBF juga bawa agenda lainnya seperti Dana Forkompimda, Finishing Puskesmas Waiklibang yang masih menuai masalah, Lokasi Proyek Puskesmas di Jakarta, SPAM Desa Hokohorowura-Horowura-Lite-Kenotan-Lewopao-Lewobele, Adonara Tengah yang bermasalah, Lampara Nurabelen dan beberapa yang lainnya.
Totalnya ada 9 point masalah yang dibawa oleh KRBF.
Sebanyak 23 Anggota DPRD Flotim hadir dalam audiensi itu..
Audiensi yang dipimpin langsung Ketua DPRD Flotim, Robertus Rebon Kreta, dinamikanya luar biasa penuh spirit memajukan Flotim. Kedua belah pihak pun saling mengapresiasi.
Sementara banyak warganet Flotim juga memberikan berbagai simpatinya terhadap forum dialog itu.
Umumnya, mereka berharap ruang dialog seperti ini terus dibuka dari waktu ke waktu, antara rakyat dan wakilnya.
Termasuk mendorong dialog bersama Aparat Penegak Hukum di Flotim untuk berbicara dan saling tanya jawab tentang berbagai Laporan Dugaan Korupsi yang terus berulang tahun di Flotim.
//delegasi (BBO)
Myanmar, negara yang kaya akan budaya dan sejarah, juga menawarkan keindahan alam yang luar biasa,…
Laos, negara yang terkenal dengan kekayaan alam dan keindahan alamnya, memiliki banyak tempat wisata yang…
Afrika Selatan selalu menjadi destinasi yang memikat hati para wisatawan dengan kekayaan alam dan budaya…
Afrika Selatan terkenal dengan keindahan alamnya yang memukau dan sejarah budaya yang kaya, salah satu…
Pretoria, ibu kota administratif Afrika Selatan, adalah sebuah kota yang kaya akan sejarah, budaya, dan…
Afrika Selatan dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, mulai dari pantai yang indah hingga pegunungan…