DELEGASI.COM, KUPANG – Badan Anggaran (Banggar) DPRD NTT merekomendasikan Badan Pemeriksa KeuangN (BPK) RI Perwakilan NTT untuk segera mengaudit pergeseran Dana Hibah sebesar Rp3 miliar lebih kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, dan dihibahkan kepada Yayasan Bambu Lestari dan Swakelola Dana Hibah sebesar Rp 11 miliar lebih di Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun Anggaran 2022.
Demikian Penjelasan dan penegasan anggota Banggar DPRD NTT, Hugo Rehi Kalembu kepada sejumlah awak media di Ruang Komisi III DPRD NTT, Rabu 28 September 2022, sehari setelah Rapat Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022.
Menurut Anggota DPRD 9 Periode tersebut, dana hibah sebesar Rp14 miliar lebih yang termuat dalam Anggaran Murni Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tahun Anggaran 2022, dan kemudian sebesar Rp 3 miliar lebih di ‘Geser’ ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang oleh Dinas LHK dihibahkan kepada Yayasan Bambu Lestari tanpa landasan hukum.
“Karena tidak diatur baik dalam Naskah Kerjasama Pemprov NTT dengan Yayasan Bambu Lestari maupun dalam PKS Dinas LHK dengan Yayasan Bambu Lestari maka kita justru minta ditinjau kembali”, terang Hugo Kalembu.
Dijelaskan, Dana Hibah sebesar Rp 3 miliar ini akan digunakan untuk biaya pengangkutan dan penanaman bibit bambu yang disiapkan oleh Dinas PMD!
“Badan Anggaran DPRD NTT justru berpendapat jika Dana Biaya Pengangkutan dan Penanaman Bibit Bambu sebanyak 2, 5 juta yang selanjutnya di-anggarkan sebesar Rp 3 miliar lebih kalau tetap pada Dinas PMD maka tidak mungkin dihibahkan ke Yayasan Bambu Lestari karena konstruksi PKS DPMD – nya, SWAKELOLA”, tandas Hugo Kalembu.
Lebih jauh dijelaskan, pergeseran anggaran sebesar Rp 3 miliar lebih ke Dinas LHK untuk membuka peluang pemberian hibah kepada Yayasan Bambu Lestari sebenarnya jelas terbaca bahwa baik Perencanaan Swakelola dan Hibah yang lalu ditindaki dengan Mou Gubernur NTT dengan Yayasan Bambu Lestari, pembuatan PKS Dinas PMD dan Dinas LHK juga Kerangka Acuan Kerja-nya (KAK) dengan Yayasan Bambu Lestari tidak tuntas disiapkan.
“Kita justru menilai dan lalu membedah jika Perencanaan kegiatan yang menghabiskan anggaran miliaran rupiah tersebut tidak tuntas dilakukan baik oleh Dinas PMD dan Dinas LHK. Dan karena tidak tuntas, maka pendapat kita Swakelola sebesar Rp 11 miliar oleh Dinas PMD pun tidak tuntas. Buktinya tidak diatur dalam Perjanjian Kerja Sama khususnya pada pasal Hak dan Kewajiban Swakelola. Belum lagi Kerangka Acuan Kerja (KAK), yang hingga hari ini belum juga diterima Badan Anggaran DPRD NTT”, beber Hugo Kalembu.
Dan karena tidak tuntasnya Perencanaan, yang kemudian diikuti Mou Gubernur NTT dengan Yayasan Bambu Lestari yang tidak lazim, serta PKS DPMD dan DLHK yang tanpa Cantolan Hukum, serta agar semuanya menjadi terang benderang, maka perlu dilakukan audit khusus (audit tertentu) oleh BPK RI.
“Banggar DPRD NTT dalam salah satu Rekomendasi-nya justru merekomendasikan agar BPK RI segera melakukan audit secara tertentu (audit khusus). Dan terhadap sebesar Rp 1 miliar lebih yang belum dibayarkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan kepada Yayasan Bambu Lestari, kita justru minta diberi tanda bintang”, tegas Hugo Kalembu.
Adapun media ini kemudian berhasil mendapatkan bukti Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Terhadap Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Tahun Anggaran 2022.
Yang terbaca, berdasarkan Hasil Rapat Pembahasan Rancangan Perubahan APBD Provinsi NTT TA. 2022 antara Badan Anggaran DPRD Provinsi NTT dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah bersama Perangkat Daerah dari Tanggal 22 s.d. 24 September 2022 serta merujuk pada Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022 yang ditandatangan Ketua Badan Anggaran Ir. Emilia Julia Nomleni, pada tanggal 26 September 2022 merekomendasikan sejumlah catatan penting.
Salah satu Rekomendasi Badan Anggaran, pada huruf b tentang Belanja, khusus butir ke 3, terungkap paparan catatan kritis dalam kaitan kerja sama Pemerintah Provinsi dengan Yayasan Bambu Lestari, yang ditindaklanjuti dengan PKS oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang antara lain menerangkan bahwa:
Kendati tujuan dan dampak kerjasama ini bermanfaat bagi masyarakat, namun landasan hukumnya diterbitkan tidak sinkron secara kronologis.
Sementara MoU Gubernur dengan Yayasan Bambu Lestari dan PKS-nya oleh Dinas PMD dan Dinas LHK ditandatangani pada tanggal yang sama yaitu tanggal 24 Mei 2021, tetapi Pergubnya, yaitu Pergub No. 73 Tahun 2022, baru ditetapkan pada tanggal 15 Juni 2022.
Dijelaskan juga bahwa pada PKS I, Tahun 2021, Dinas PMD, Yayasan Bambu Lestari sebagai lembaga NirLaba justru mendapatkan biaya administrasi sebesar Rp 900.000.000,- selain biaya TOT sebesar Rp 124 juta lebih.
Sedangkan pada PKS II Tahun 2022, Dinas PMD menyiapkan dana Rp 6,2 M untuk kerja sama dengan Yayasan Bambu Lestari dalam bentuk swakelola yang Hak dan Kewajiban para Pihak diatur tersendiri dalam bentuk Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang naskah KAK-nya belum diserahkan kepada Badan Anggaran.
Disisih lain Dinas PMD juga menyiapkan 2,5 juta anakan bambu pada Tahun 2022, tetapi Dinas PMD tidak menyiapkan dana untuk biaya pengangkutan dan penanaman.
Rekomendasi Banggar juga menjelaskan bahwa Dana murni Tahun Anggaran 2022 dalam rangka pengembangan bambu disediakan pada Dinas PMD sebesar Rp. 14 M lebih yang kemudian dijabarkan pemanfaatannya melalui Pergub Perubahan Nomor 56 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Pergub Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2022 dan dilakukan pergeseran dana dari Dinas PMD ke Dinas LHK sebesar Rp 3 M lebih yang oleh Dinas LHK dihibahkan kepada Yayasan Bambu Lestari tanpa landasan hukum, karena tidak diatur baik dalam Naskah Kerjasama Pemprov NTT dengan Yayasan Bambu Lestari maupun dalam PKS Dinas LHK dengan Yayasan Bambu Lestari.
Oleh Banggar DPRD NTT, Dana hibah sebesar Rp 3 miliar lebih ini akan digunakan untuk biaya pengangkutan dan penanaman bibit bambu yang disiapkan oleh Dinas PMD.
Dan karena itu, Badan Anggaran DPRD NTT justru berpendapat jika Dana biaya pengangkutan dan penanaman bibit bambu sebesar Rp 3 M lebih kalau tetap ada pada Dinas PMD maka tak mungkin dihibahkan ke Yayasan Bambu Lestari karena konstruksi PKS- nya, SWAKELOLA.
Menurut Banggar DPRD NTT dalam catatannya, pergeseran anggaran sebesar Rp 3 miliar lebih ke Dinas LHK untuk membuka peluang pemberian hibah kepada Yayasan Bambu Lestari karena obyek kegiatan pada Dinas PMD dan Dinas LHK sama.
Terhadap nilai akuntabilitas yang semakin rumit dan panjang tersebut, Banggar kemudian merekomendasikan agar dilakukan audit dengan tujuan tertentu oleh BPK RI untuk membuat segala sesuatu yang berkaitan dengan Yayasan Bambu Lestari menjadi jelas.
Banggar juga merekomendasikan agar kerja sama dengan Yayasan Bambu Lestari ditinjau kembali dengan pertimbangan Sisa dana hibah kepada Yayasan Bambu Lestari sebesar Rp 1 M lebih di Dinas LHK diberi tanda bintang sampai selesainya audit dengan tujuan tertentu.
//delegasi(tim)
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…
Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…
Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…
Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…