Kupang Delegasi.com – Maraknya perizinan Pertambangan yang dikeluarkan oleh pemerintah menyampingkan kewenangan lembaga adat yang ada di desa membuat daftar panjang permasalahan di bidang pertambangan.
Hal ini dikatakan Dekan Fakultas Hukum Undana, Yorhan Yohanes Nome, dalam sambutanya saat membuka Seminar Nasional dengan Tema ” Maladministrasi Dalam Perizinan Pertambangan dan Hubungan Dengan Kewenangan Lembaga Adat Berbasis Semirangkai Lahan Kering, Kepulauan, Kelautan dan Kepariwisataan, di T-More Hotel Senin (19/12/2017). Padahal menurut Nome, tugas lembaga adat dalam pasal 95 UU Nomor 16 Tahun 2014 adalah mitra Pemerintah Desa dalam pemberdayaan, melestarikan dan mengembangkan hutan adat istiadat sebagai wujud pengakuan terhadap adat istiadat.
Maladministrasi dalam perizinan seringkali tidak sesuai dengan pokok ilmu dan kondisi alam jadi seminar nasional ini di.mulai dari.
Kupang, Delegasi.com – Provinsi NTT karena ada tiga provinsi yang memiliki semirangkai.lahan yakni provinsi NTT. provinsi NTB bagian Timur dan Provinsi Maluku bagian Selatan menginta lahan.kering selalu bersentuhan dengan hal ulayat, sehingga Fakultas Hukum Undana memilih tema ini untuk membedah mengingat provinsi NTT juga sebagai daerah pertanian lahan.kering juga sebagai provinsi kepulauan yang memiliki potensi sumber daya perikanan sebagai.provinsi kepulauan, juga sangat berkaitan erat dengan perizinan tangkap.
Berkaitan dengan perizina maka dalam seminar FH Undana menghadirkan nara sumber Prof, Dr. Tatiek Sri Djatmiati, SH. MS dari Universitas Negeri Airlanga dengan .materi “Perizinan Dalam Kajian Hukum Administrasi dan Prof Yohanes Usfunan,SH.MH serta Yorhan Yohanes Nome,SH.M.Hum dengan materi Eksistensi dan Revitalisasi Lembaga Adat.
Seminar ini di hadiri unsur pemerintah, Tokoh Sdat.LSM dan organisasi kemahasiswaan dari Undana, unika dan Unkris ..Yorhan juga menegaskan dengan perakihan status Universitas Nusa Cendana (UNDANA) sebagaj Badan Layan Umum Darrah ( BLUD) sejak bulan Maret 2107 Undana tidak sekedar menjadi menara gading, namun harus harus ikut membuka diri berperan aktif bersama pemerintah dengan.memberi kontribusi positif untuk.pembangunan di provinsi NTT demi kesejahteraan umum dengan terus mengembangkan Tridarma perguruan tinggi melalui pendidikan. Pengajaran dan pengabdian masyarakat.//delegasi/( ger )