Kupang, Delegasi.com – Tersangka Beneditus Sani Babu dan Godstar Mozez Baniks alias OD selaku pegawai imigrasi Kupang diserahkan dari Bareskrim Polri ke JPU Kejari Kupang dalam kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Kabid Humas Polda NTT, AKBP JA Abast, SIK kepada Pos kupang melalui WA pada Selasa (6/12/2016) malam sekitar pukul 21.00 Wita.
Abast menjelaskan dua tersangka dengan persangkaan tindak pidana penyelenggara negara menyalahgunakan kekuasaannya yang mengakibatkan terjadinya TP perdagangan orang atau membantu perorangan menempatkan TKI diluar negeri tanpa ijin.//delegasi.(pk)
Norway, negara yang dikenal dengan keindahan alamnya yang menakjubkan, menawarkan berbagai destinasi wisata yang memukau.…
Sognefjord, terletak di wilayah Sogn og Fjordane, adalah fjord terpanjang dan terdalam di Norwegia. Dengan…
Belgia, negara kecil di jantung Eropa, terkenal dengan keindahan arsitektur, budaya, dan kulinernya. Salah satu…
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…