JAKARTA, DELEGASI.COM – Penyidik Bareskrim Polri menangkap SE selaku pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwailibi di kediamannya di Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12/2020) pukul 04.00 WIB.
“Tersangka atas nama SE atau pemilik akun Twitter Ustaz Maaher At-Thuwalibi (28) yang diamankan di rumah tinggal,” kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Kamis.
Soni Eranata yang dikenal sebagai Ustaz Maaher ditangkap karena diduga menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian berdasarkan SARA.
Adapun dasar penangkapan merupakan laporan nomor LP/B/0677/XI/2020/Bareskrim tertanggal 27 November 2020. Belum ada keterangan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat Ustaz Maaher.
Dari penangkapan tersebut, penyidik turut menyita empat telepon seluler dan sebuah kartu identitas atas nama Soni Eranata. Selanjutnya, Argo menuturkan, Ustaz Maheer dibawa ke Bareskrim.
“Membawa tersangka ke Bareskrim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Argo. Adapun SE diduga melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
//delegasi(Kompas)
Bayangkan rumah yang bukan sekadar tempat tinggal, tetapi sebuah karya seni fungsional. Rumah minimalis modern,…
Bayangkan rumah mungil yang nyaman, di mana setiap sudutnya dirancang dengan cermat untuk memaksimalkan ruang…
Bayangkan sebuah rumah, bersih, lapang, dan menenangkan. Bukan sekadar tren, desain minimalis didasarkan pada prinsip-prinsip…
Bayangkan rumah yang bukan hanya tempat tinggal, tetapi juga perwujudan harmoni antara manusia dan alam.…
Bayangkan sebuah hunian yang memadukan kesederhanaan minimalis dengan aura industri yang kokoh. Rumah minimalis dengan…
Rumah, tempat bernaung dan beristirahat, tak hanya sekadar bangunan. Ia adalah refleksi diri, sebuah ekosistem…