Jakarta, Delegasi.Com — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia menyatakan kasus terkait mahar politik oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS tidak dapat dibuktikan secara hukum.
“Bahwa terhadap pokok laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 yang menyatakan diduga telah terjadi pemberian imbalan berupa uang oleh Sandiaga Uno kepada PAN dan PKS pada proses pencalonan Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dibuktikan secara hukum,” kata Ketua Bawaslu Abhan, melalui keterangan tertulisnya, Jumat (31/8/2018) seperti dirilis CNNIndonesia.com.
Abhan menjelaskan sebelumnya kasus mahar politik dilaporkan oleh Frits Bramy Daniel, Wakil Ketua Umum LSM Federasi Indonesia Bersatu (Fiber).
“Ketidakhadiran Andi Arif memenuhi undangan bawaslu menjadikan laporan yang dilaporkan pelapor tidak mendapatkan kejelasan terjadinya peristiwa pemberian uang kepada partai PKS dan PAN.
“Bahwa terhadap laporan nomor 01/LP/PP/RI/00.00/VIII/2018 tidak ditemukan jenis dugaan pelanggaran pemilu yang dilanggar oleh terlapor,” kata Abhan.
Sebelumnya, Federasi Indonesia Bersatu (Fiber) melapor ke Bawaslu terkait dugaan kasus mahar politik dari Sandiaga Salahudin Uno ke Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Amanat Nasional (PAN) yang disampaikan Wakil Sekjen Partai Demokrat Andi Arief.
Andi menyebut PKS menerima Rp500 miliar dan PAN sebanyak Rp500 miliar. Selanjutnya, Bawaslu pun memanggil Andi untuk memberikan keterangan.
Namun selama tiga kali panggilan oleh Bawaslu, Andi selalu mangkir.
Mengenai Sandiaga, sbelum terpilih menjadi cawapres merupakan Wakil Gubernur DKI Jakarta. Sandiaga juga diketahui menjabat sebagai Waketum Gerindra.
//delegasi(CNNIndonesia/ger)