JAKARTA, DELEGASI.COM – Usai Habib Rizieq, para tersangka kasus kerumunan Petamburan Jakarta menyusul memenuhi panggilan polisi. Terakhir, ada Ketua Umum FPI Ahmad Shabri Lubis dan Panglima LPI Maman Suryadi. Polisi menyebut mereka menyerahkan diri, namun pihak FPI sendiri tidak setuju dengan sebutan itu.
Sebelum dua orang FPI itu menyerahkan diri, polisi sudah meminta Shabri Lubis dan Maman Suryadi itu untuk menyerahkan diri. Tiga tersangka lain sudah lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya, mereka termasuk Rizieq, Haris Ubaidillah, Ali bin Alwi Alatas, dan Habib Idrus. Maka Shabri dan Maman harus menyerahkan diri.
“Kami juga mengharapkan yang dua lagi sampai dengan saat sekarang ini belum menyerahkan diri untuk segera menyerahkan diri,” kata Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jl Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (13/12).
Pagi hari, Shabri Lubis dan Maman Suryadi benar-benar melangkah ke Mapolda Metro Jaya. Mereka didampingi Ketua Bantuan Hukum FPI Sugito Atmo Prawiro.
Sugito menjelaskan, klinennya bukan menyerahkan diri namun memenuhi panggilan polisi. Mereka datang setelah panggilan kedua dilayangkan.
“Kami jelaskan, bahwa kami datang bukan untuk menyerahkan diri, tapi kami datang untuk diperiksa, karena kan ini baru panggilan kedua. Kalau panggilan ketiga tidak datang, baru dijemput paksa,” ujar Kuasa hukum FPI, Sugito Atmo Prawiro di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (14/12).
Soal ‘jemput-menjemput’ semacam ini diatur dalam Pasal 112 KUHAP, orang yang dipanggil polisi wajib datang kepada penyidik, bila tidak datang maka penyidik memanggil sekali lagi dengan perintah kepada petugas untuk membawa kepada penyidik.
Enam tersangka kasus kerumunan Petamburan semua datang sendiri ke Markas Polda Metro Jaya, dalam waktu yang berbeda-beda. Sebelum Shobri Lubis dan Maman Suryadi, ada tiga orang tersangka kasus kerumunan Petamburan yang sudah lebih dulu menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya.
“Pertama atas nama Haris Ubaidillah sebagai ketua panitia, kemudian kedua atas nama Idrus, ketiga atas nama Ali Alwi Alatas. Ketiga orang tersebut di bawah bersama-sama dengan pengacaranya mendatangi Polda Metro Jaya menyerahkan diri kepada Polda Metro,” ungkap Yusri Yunus, Minggu (13/12).
Namun tiga orang tersebut tidak ditahan. Soalnya, pasal yang disangkakan mereka langgar adalah Pasal 93 tentang Karantina Kesehatan yang ancamannya satu tahun penjara. Tidak seperti Rizieq yang disangkakan pasal 160 KUHP soal penghasutan dengan ancaman 6 tahun bui serta pasal 216 KUHP soal menghalangi petugas dengan pidana maksimal empat bulan.
Berikut 6 tersangka kasus kerumunan Petamburan dan tanggal datangnya ke Mapolda Metro Jaya:
1. Habib Rizieq selaku penyelenggara acara, datang 12 Desember pukul 10.24 WIB
2. Haris Ubaidillah selaku ketua panitia acara, datang 13 Desember pukul 01.00 WIB
3. Ali bin Alwi Alatas selaku sekretaris panitia, datang 13 Desember pukul 01.00 WIB
4. Habib Idrus selaku seksi acara, datang 13 Desember pukul 01.00 WIB
5. Maman Suryadi selaku penanggung jawab bidang keamanan, datang 14 Desember pukul 10.00 WIB
6. Sobri Lubis selaku penanggung jawab acara, datang 14 Desember pukul 10.00 WIB
//delegasi(deiknews)
Belgia adalah negara yang kaya akan budaya dan sejarah, salah satu keindahan destinasi wisata yang…
Delegasi.com - Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Rote Ndao kembali mengambil langkah maju dalam penguatan…
Delegasi.com - Bawaslu Kabupaten Kupang langsung menanggapi laporan dugaan Politik Uang yang dilakukan salah satu…
Delegasi.com - Tokoh aktivis perempuan dan lingkungan hidup Nusa Tenggara Timur (NTT), Aleta Baun mengatakan…
Delegasi.com - Insiden mengejutkan terjadi saat kampanye dialogis pasangan calon gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT)…
Delegasi.com - Kelompok Mahasiswa di Kota Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) yang tergabung dalam…